Berita

Polda Metro Jaya Pastikan Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Tahun Baru, E-TLE Tetap Aktif

Advertisement

Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa pengaturan kendaraan dengan sistem ganjil genap (gage) di Jakarta akan ditiadakan selama libur Tahun Baru, Kamis, 1 Januari 2026. Meski demikian, sistem tilang elektronik atau Electronic-Traffic Law Enforcement (E-TLE) akan tetap diberlakukan secara penuh.

“Penerapan E-TLE di Jakarta masih tetap diberlakukan,” kata Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Robby Hefados, kepada wartawan di Taman Margasatwa Ragunan pada Sabtu (27/12/2025).

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Robby menjelaskan bahwa E-TLE terbukti efektif dalam mengawasi pelanggaran lalu lintas. Pengawasan melalui sistem ini dinilai turut berkontribusi dalam menekan angka kecelakaan. Pernyataan ini sejalan dengan pelaksanaan Operasi Lilin 2025 serta arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menekankan pentingnya antisipasi kecelakaan lalu lintas selama momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Untuk di dalam Kota Jakarta khususnya wilayah Polda Metro Jaya, salah satu sasaran operasi ataupun target operasi dari Operasi Lilin ini adalah menekan angka kecelakaan,” jelas Robby.

Advertisement

Ia menambahkan, data menunjukkan adanya penurunan jumlah pelanggaran dibandingkan tahun sebelumnya. “Jumlah pelanggaran yang ada selama Operasi Lilin ini berlangsung dari tujuh hari yang sudah berlangsung ini, jumlahnya tidak sebanyak jumlah pelanggaran yang ada pada saat Operasi Lilin tahun lalu,” ungkapnya.

Meski demikian, Robby menegaskan bahwa pihaknya tidak berbangga dalam melakukan penindakan. Ia mengimbau seluruh pengendara untuk selalu menaati aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. “Jadi masyarakat sendiri juga sudah mengerti posisi E-TLE ada di mana dan mudah-mudahan itu bisa memberikan kesadaran kepada masyarakat,” harap Robby.

Sebagai informasi, peniadaan ganjil genap di Jakarta selama periode libur Nataru 2025-2026 berlaku pada tanggal 25-26 Desember 2025 dan 1 Januari 2026. Hal ini dikonfirmasi oleh keterangan resmi dari Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya yang dikutip pada Selasa (23/12).

Dasar Hukum Peniadaan Ganjil Genap

  • Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026.
  • Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3, yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Advertisement
Mureks