Berita

Pemerintah Kota Tangerang Selatan Tetapkan Status Darurat Pengelolaan Sampah hingga 5 Januari 2026

Advertisement

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) secara resmi menetapkan status tanggap darurat pengelolaan sampah. Kebijakan ini berlaku hingga 5 Januari 2026 dan berpotensi diperpanjang, menyusul kondisi tumpukan sampah yang masih terjadi di sejumlah titik.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tangsel, Tubagus Asep Nurdin, menjelaskan bahwa penetapan status ini dilakukan melalui Keputusan Wali Kota. “Terkait status tanggap darurat pengelolaan sampah, kami telah menetapkan nya melalui Keputusan Wali Kota Nomor 600.1.17.3/Kep.500-Huk/2025. Status tanggap darurat ini berlaku selama 14 hari, terhitung mulai 23 Desember 2025 sampai dengan 5 Januari 2026,” ujar Asep dalam keterangannya, Sabtu (27/12/2025).

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Asep menambahkan, status tanggap darurat ini akan dievaluasi secara berkala. Jika kondisi di lapangan masih memerlukan penanganan lebih lanjut, maka status tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. “Apabila berdasarkan evaluasi di lapangan kondisi masih memerlukan penanganan lanjutan, maka status tanggap darurat ini dapat kami perpanjang sesuai kebutuhan,” tegasnya.

Selain penanganan operasional, Pemerintah Kota Tangsel juga memastikan adanya kompensasi bagi masyarakat yang terdampak di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang. Kompensasi dampak negatif (KDN) ini akan diberikan kepada 2.044 Kepala Keluarga (KK) dengan besaran Rp 250.000 per bulan. “Terkait kompensasi dampak negatif (KDN) bagi warga di sekitar TPA Cipeucang, kami pastikan bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menganggarkan KDN pada tahun 2026 dengan besaran Rp250.000 per bulan untuk setiap Kepala Keluarga yang terdampak,” tutur Asep.

Advertisement

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, mengonfirmasi bahwa proses pengangkutan sampah yang menggunung di beberapa lokasi sedang dilakukan secara bertahap. Ia juga mengimbau masyarakat untuk sementara waktu menahan diri tidak membuang sampah di titik-titik pengumpulan umum. “Pemkot mengimbau peran serta masyarakat untuk sementara waktu menahan sementara pembuangan di titik pusat pengumpulan umum bila memungkinkan, sambil menunggu pengangkutan selesai,” kata Benyamin saat dihubungi pada Sabtu (27/12/2025).

Benyamin menyatakan memahami kekhawatiran dan gangguan yang dirasakan warga akibat tumpukan sampah tersebut. Ia memastikan bahwa upaya pengangkutan sampah akan terus berjalan secara bertahap untuk mengatasi permasalahan ini.

Untuk mempercepat proses pengangkutan, Pemkot Tangsel juga telah berkoordinasi dengan daerah-daerah sekitar seperti Kota Serang dan Bogor. “Kami juga terus berkoordinasi dengan daerah lain, seperti kota serang, bogor Dan lainnya dalam rangka rute angkut agar prosesnya lebih cepat dan efisien,” jelas Benyamin. Ia pun menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul. “Kami terus berupaya memperbaiki layanan kebersihan demi kenyamanan bersama,” pungkasnya.

Advertisement
Mureks