Nasional

Polda Metro Jaya Amankan 83 Kg Ganja di Bekasi, AKBP Parikhesit: Selamatkan 250 Ribu Jiwa

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Bekasi Timur, Jawa Barat. Dalam operasi yang digelar pada Jumat (9/1), polisi menyita total 83 kilogram ganja dan mengamankan tiga orang tersangka.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Duren Jaya, Bekasi. Berdasarkan informasi tersebut, tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya memulai penyelidikan intensif.

Ikuti artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Pada Selasa (6/1) sekitar pukul 22.30 WIB, petugas melakukan pengamatan di area SPBU Jalan H. Nonon Sonthanie. Di lokasi tersebut, seorang pria berinisial A diamankan. Dari hasil interogasi awal, A mengakui masih menyimpan narkotika jenis ganja di kediamannya.

Petugas kemudian bergerak cepat menuju sebuah rumah di Perumahan Duren Jaya, Bekasi Timur. Di lokasi ini, polisi menemukan dan mengamankan dua tersangka lain, yakni M (laki-laki) dan S (perempuan), yang berada di dalam kamar. Dalam penggeledahan, tim redaksi Mureks mencatat bahwa petugas menemukan sejumlah paket besar ganja yang disimpan di dalam kardus dan plastik besar.

Barang Bukti dan Dampak Penyelamatan

Total berat seluruh barang bukti ganja yang berhasil diamankan mencapai 83.021 gram. Selain ganja, polisi juga menyita sejumlah barang pendukung lainnya, termasuk telepon genggam, kartu identitas, tas, dompet, serta buku catatan transaksi yang diduga terkait dengan peredaran narkotika.

Menurut perhitungan penyidik, barang bukti ganja seberat 83 kilogram tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp1,6 miliar. Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Parikhesit menegaskan dampak positif dari pengungkapan ini.

“Subdit 2 mengamankan tiga orang tersangka di wilayah Kota Bekasi dengan barang bukti ganja seberat 83 kilogram,” ujar AKBP Parikhesit dalam keterangannya, Jumat (9/1).

Ia menambahkan, “Ganja seberat 83 kilogram ini bernilai sekitar Rp1,6 miliar dan menyelamatkan sekitar 250 ribu masyarakat dari bahaya narkoba.”

Penanganan Lanjutan

Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas dan menangkap pelaku lainnya yang terlibat.

Mureks