Berita

Polda Jatim Pastikan Seluruh Tersangka Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Telah Ditangkap

Polda Jawa Timur (Jatim) memastikan seluruh tersangka dalam kasus pengusiran Nenek Elina Widjajanti (80) yang melibatkan organisasi kemasyarakatan (ormas) telah berhasil ditangkap. Salah satu tersangka utama, MY alias M Yasin, yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO), kini telah diamankan.

M Yasin, yang diketahui merupakan anggota ormas dan terlibat langsung dalam aksi pengusiran Nenek Elina, ditangkap oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Penangkapan dilakukan di Polsek Wonokromo.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Tersangka MY diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 17.15 WIB di Polsek Wonokromo,” jelas Abast, Selasa (30/12/2025).

Abast menambahkan, pihak kepolisian masih melengkapi sejumlah bukti dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dalam kasus ini. “Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun 6 bulan,” tuturnya.

Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengusiran Nenek Elina Widjajanti dari rumahnya di Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Kedua tersangka tersebut adalah Samuel Ardi Kristanto dan MY alias M Yasin.

Rumah Nenek Elina yang menjadi lokasi kejadian kini telah rata dengan tanah dan dipasangi garis polisi sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Mureks