Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) mengumumkan total denda tilang sepanjang tahun 2025 mencapai Rp5,1 miliar. Angka ini menunjukkan penurunan signifikan sebesar 55,54 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp11,5 miliar.
Penurunan denda tilang ini sejalan dengan berkurangnya jumlah pelanggaran lalu lintas. Data menunjukkan pelanggaran berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) turun 1,65 persen, sementara pelanggaran non-ETLE mengalami penurunan drastis hingga 50,15 persen. Di sisi lain, jumlah teguran yang diberikan kepada pengendara justru melonjak 281 persen.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Direktur Lalu Lintas Polda DIY, Kombes Pol Yuswanto Ardi, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi arahan dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang mengedepankan pendekatan persuasif dalam penegakan hukum.
“Maksud dan tujuannya adalah meminimalisir terjadinya potensi penyimpangan yang dilakukan oleh personel kami di lapangan, dan masyarakat pun juga mengapresiasi, karena apalagi di Jogja dengan tingkat budaya yang tinggi, budaya malu. Sehingga cukup ditegur, tingkat kepatuhan lalu lintas bisa meningkat,” ujar Kombes Pol Yuswanto Ardi dalam jumpa pers akhir tahun di Hotel Merapi Merbabu, Depok, Sleman, Selasa (30/12).
Meski demikian, penindakan berupa tilang tetap diberlakukan secara selektif, khususnya untuk pelanggaran yang berpotensi tinggi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
“Jenis yang dikenakan tilang tentunya yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, seperti melawan arus, melebihi batas kecepatan, melanggar traffic light yang benar-benar membahayakan kecelakaan orang lain,” tegas Yuswanto.
Yuswanto menambahkan, wilayah dengan tingkat pelanggaran lalu lintas tertinggi masih terkonsentrasi di area dengan kepadatan lalu lintas yang padat.
“Tentunya terbanyak dengan tingkat kepadatan lalu lintas tinggi, terutama Polresta Yogyakarta, Polresta Sleman, dan Polres Bantul,” pungkasnya.





