Berita

Polda Banten: Pembunuh Anak Politikus PKS Cilegon Terancam Hukuman Seumur Hidup di Bawah KUHP Baru

Pelaku pembunuhan anak politikus PKS Cilegon, HA (31), kini menghadapi jeratan pasal berlapis yang berpotensi mengantarkannya ke balik jeruji besi seumur hidup. Kasus tragis yang menimpa anak Maman Suherman, politikus PKS Cilegon, ini menjadi sorotan setelah polisi berhasil menangkap pelaku.

Jeratan Pasal Berlapis dan Ancaman Hukuman Seumur Hidup

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Dian Setyawan, pada Selasa (6/1/2026), mengonfirmasi bahwa HA dijerat dengan Pasal 458 ayat 1 dan 3 KUHP baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 78C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Liputan informatif lainnya tersedia di Mureks. mureks.co.id

“Ancaman hukumannya adalah seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas Dian Setyawan, merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku. Menurut Mureks, penerapan KUHP baru ini menunjukkan keseriusan penegak hukum dalam menangani kasus-kasus kejahatan berat, terutama yang melibatkan anak-anak.

Murni Tindak Pidana Pencurian Disertai Pembunuhan

Dian Setyawan juga menepis dugaan adanya keterlibatan pihak keluarga dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa insiden tersebut merupakan tindak pidana murni, yakni pembunuhan yang didahului oleh pencurian dengan pemberatan. “Ini tindak pidana murni, tindak pidana pembunuhan yang didahului tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pembunuhan terungkap karena aksi pencurian pelaku diketahui oleh korban. Anak berusia 9 tahun itu sempat melakukan perlawanan saat pelaku masuk ke rumahnya. Perlawanan inilah yang memicu tindakan brutal dari HA.

“Kenapa melakukan (penusukan) bertubi-tubi, pada saat anak ini mau dilakban, si korban anak ini melakukan perlawanan dengan menendang kemaluan pelaku dua kali, menendang lutut dan siku, itu yang mengakibatkan pelaku melakukan penusukan berkali-kali untuk memastikan korban tidak teriak,” ungkap Dian Setyawan, menjelaskan detail kronologi kejadian.

Peristiwa nahas ini terjadi di perumahan BBS 3, Cilegon, pada 16 Desember 2025. Bocah 9 tahun tersebut ditemukan tewas bersimbah darah di lantai satu rumah mewahnya, dengan 19 luka di tubuhnya yang berasal dari senjata tajam dan benda tumpul.

Mureks