Nasional

Pengacara Nadiem Makarim Minta Hakim Batalkan Dakwaan dan Bebaskan Kliennya dari Tahanan

Tim pengacara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, meminta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk membatalkan dakwaan terhadap kliennya. Permintaan ini disampaikan dalam sidang pembacaan eksepsi yang digelar pada Senin, 5 Januari 2026.

Ari Amir Yusuf, salah satu pengacara Nadiem, secara tegas memohon majelis hakim agar memerintahkan jaksa penuntut umum untuk segera membebaskan Nadiem Makarim dari tahanan setelah putusan sela dibacakan. “Memohon majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari tahanan seketika setelah Putusan sela dibacakan,” ujar Ari saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1).

Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.

Menurut Ari, surat dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum dinilai tidak lengkap, tidak cermat, dan tidak jelas. Oleh karena itu, tim pengacara mendesak hakim agar tidak melanjutkan pokok perkara kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tersebut.

“Memulihkan hak Terdakwa Nadiem Anwar Makarim untuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat serta martabatnya,” tambah Ari, menegaskan tuntutan pemulihan nama baik kliennya.

Pengacara Klaim Penggunaan Chromebook Justru Hemat Rp 1,2 Triliun

Dalam kesempatan yang sama, tim pengacara Nadiem juga membantah dakwaan jaksa yang menyebutkan Nadiem bersama terdakwa lainnya merugikan negara sebesar Rp 2,18 triliun. Mereka berargumen bahwa dakwaan tersebut belum didukung oleh penghitungan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Bahkan, tim pengacara mengklaim bahwa penggunaan laptop Chromebook justru menghasilkan penghematan signifikan bagi keuangan negara. “Kami menegaskan bahwa penggunaan Chromebook justru menghasilkan penghematan keuangan negara setidak-tidaknya Rp 1,2 triliun,” ungkap pengacara Nadiem lainnya, Ikhsan Prasetya.

Ikhsan menjelaskan, penghematan ini terjadi karena ChromeOS, sistem operasi yang digunakan pada Chromebook, tidak memerlukan biaya lisensi. Hal ini berbeda dengan sistem operasi Windows yang umumnya mensyaratkan biaya lisensi sekitar 50 hingga 100 Dolar Amerika Serikat per perangkat. Mureks mencatat bahwa perbandingan biaya lisensi ini menjadi poin krusial dalam argumen pembelaan.

Tim pengacara juga telah menghitung perkiraan dana yang harus dikeluarkan negara jika memilih Windows dibandingkan Chromebook. “Dengan jumlah perangkat sekitar 1,6 juta unit yang digunakan di sekolah-sekolah, apabila menggunakan Windows maka negara harus menanggung biaya tambahan sekurang-kurangnya Rp 1,2 triliun,” jelas Ikhsan.

Perhitungan tersebut didasarkan pada pengkalian 1,6 juta unit dengan 50 Dolar Amerika Serikat, yang menghasilkan 80 juta Dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 1,2 triliun.

Menutup pembacaan eksepsi, tim pengacara kembali menegaskan permohonan mereka kepada majelis hakim. “Bahwa oleh karena Surat Dakwaan tidak jelas, sudah sepatutnya, demi hukum, yang mulia majelis hakim yang memeriksa, memutus, dan mengadili perkara a quo menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum,” tandasnya.

Mureks