SEMARANG, Mureks – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah menggelar penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026. Acara yang berlangsung di Aula Pancasila Lapas Semarang pada Selasa (6/1) ini melibatkan Kepala Kantor Wilayah dengan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Jawa Tengah.
Kegiatan penting ini diawali dengan pembacaan Deklarasi Janji Kinerja Pegawai, yang dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah, Ina Purnaningati Saputro. Deklarasi tersebut menjadi penegasan komitmen seluruh jajaran dalam menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Penandatanganan Perjanjian Kinerja kemudian dilaksanakan antara Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, dengan para Kepala UPT Pemasyarakatan. Mureks mencatat bahwa momen ini menandai komitmen bersama dalam mewujudkan kinerja organisasi yang terukur, akuntabel, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Kakanwil Tegaskan Kontrak Moral dan Profesionalisme
Dalam sambutannya, Mardi Santoso menegaskan bahwa penandatanganan perjanjian kinerja bukan sekadar kegiatan seremonial. “Melainkan kontrak moral, administratif, dan profesional yang menjadi dasar pengukuran dan evaluasi capaian kinerja sepanjang tahun 2026,” ujar Mardi Santoso.
Ia menekankan bahwa setiap target kinerja yang telah ditandatangani wajib dipahami, dijabarkan, dan dilaksanakan secara konsisten hingga ke tingkat pelaksana. Mardi Santoso juga mengingatkan bahwa Tahun 2026 merupakan fase penting dalam konsolidasi pelaksanaan 15 Rencana Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang harus dijadikan pedoman kerja nyata oleh seluruh UPT.
“Kepala UPT harus memastikan setiap rencana aksi diterjemahkan ke dalam langkah-langkah operasional yang konkret, terukur, dan berdampak langsung, serta memperkuat budaya kinerja, integritas, dan pelayanan publik yang profesional,” tegasnya.
Keseimbangan Keamanan dan Pembinaan
Lebih lanjut, Kakanwil juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara aspek keamanan dan pembinaan dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Menurutnya, kedua aspek ini harus berjalan seiring secara profesional.
“Keamanan tanpa pembinaan merupakan kegagalan, sementara pembinaan tanpa disiplin dan pengawasan adalah kelalaian. Keduanya harus berjalan seiring secara profesional,” jelas Mardi Santoso.
Melalui penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 ini, diharapkan seluruh jajaran Pemasyarakatan Jawa Tengah memiliki satu visi, satu komitmen, dan satu langkah dalam mendukung kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
