Nasional

Pemprov Lampung Resmi Tetapkan UMK 2026 di 15 Kabupaten/Kota, Lima Daerah di Atas UMP

Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 untuk 15 kabupaten/kota. Dari total daerah tersebut, lima di antaranya memiliki besaran UMK yang lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung.

Penetapan UMK ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung yang ditandatangani pada 29 Desember 2025. Proses penetapan dilakukan setelah melalui serangkaian pembahasan dalam Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Lampung.

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengupahan Provinsi, Agus Nompitu, menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada usulan yang disampaikan oleh Dewan Pengupahan di masing-masing kabupaten/kota melalui bupati dan wali kota.

“Seluruh usulan UMK kabupaten/kota telah dibahas dalam Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Lampung pada 29 Desember 2025 dan telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Lampung pada tanggal yang sama,” kata Agus saat diwawancarai Lampung Geh, Rabu (31/12).

Berdasarkan hasil pembahasan, berikut adalah lima kabupaten/kota di Lampung yang menetapkan UMK Tahun 2026 di atas UMP Lampung:

  • Kota Bandar Lampung: Rp3.491.889, mengalami kenaikan 5,64 persen, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor G:881/V.08/HK/2025.
  • Kabupaten Mesuji: Rp3.227.333, mengalami kenaikan 4,37 persen, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor G:877/V.08/HK/2025.
  • Kabupaten Lampung Selatan: Rp3.219.609, mengalami kenaikan 4,64 persen, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor G:878/V.08/HK/2025.
  • Kabupaten Way Kanan: Rp3.215.764, mengalami kenaikan 4,65 persen, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor G:879/V.08/HK/2025.
  • Kota Metro: Rp3.050.498, mengalami kenaikan 5,07 persen, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor G:880/V.08/HK/2025.

Agus menambahkan, terdapat empat kabupaten yang mengusulkan UMK di bawah besaran UMP Lampung. Daerah-daerah tersebut adalah Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Timur, Tulang Bawang Barat, dan Lampung Utara. Untuk keempat daerah ini, penerapan UMK akan disesuaikan dengan besaran UMP Lampung Tahun 2026.

“Sesuai ketentuan, apabila usulan UMK berada di bawah UMP, maka penetapannya mengikuti UMP Tahun 2026,” ujar Agus.

Selain itu, lima kabupaten lainnya tidak mengajukan usulan UMK karena tidak memiliki Dewan Pengupahan. Kabupaten-kabupaten tersebut meliputi Tulang Bawang, Lampung Barat, Pesisir Barat, Tanggamus, dan Pesawaran.

“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, bagi kabupaten yang tidak memiliki Dewan Pengupahan, besaran UMK mengikuti UMP,” jelas Agus.

Adapun UMP Lampung Tahun 2026 sendiri telah ditetapkan sebesar Rp3.047.734. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar 5,35 persen dibandingkan UMP Tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp2.893.070. Penetapan UMP ini tertuang dalam SK Gubernur Lampung Nomor G/865/V.08/HK/2025 yang ditandatangani pada 22 Desember 2025.

Dengan demikian, seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung akan menerapkan upah minimum sesuai dengan ketetapan ini, baik melalui UMK yang lebih tinggi dari UMP, maupun mengikuti besaran UMP Lampung Tahun 2026.

Mureks