Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 100 kilogram narkotika jenis sabu di wilayah Bekasi, Jawa Barat, pada 25-26 Desember 2025. Barang haram tersebut diduga kuat akan diedarkan untuk memeriahkan perayaan malam Tahun Baru 2026 di kawasan Jabodetabek.
Pengungkapan kasus besar ini diumumkan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Brigjen Susatyo Purnomo, dalam konferensi pers di Monas, Jakarta Pusat, pada Rabu (31/12). Ia menjelaskan kronologi penangkapan yang melibatkan dua tersangka dan satu buronan.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Kronologi Penangkapan Ratusan Kilogram Sabu
Brigjen Susatyo mengungkapkan, operasi ini bermula dari informasi intelijen yang diterima kepolisian pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. “Informasinya pada hari Rabu, tanggal 24 Desember 2025, pukul 10.00 WIB, terdapat kendaraan towing yang membawa lima mobil, dan salah satu mobil tersebut berisi narkotika jenis sabu,” jelas Susatyo.
Kendaraan towing yang dicurigai tersebut kemudian dibuntuti secara ketat sejak menyeberang dari Lampung hingga memasuki wilayah Banten. Penangkapan pertama berhasil dilakukan di kawasan Summarecon, Bekasi, pada pukul 13.00 WIB.
“Setelah menyeberang dari Lampung dan masuk wilayah Banten, kendaraan tersebut kami buntuti, kemudian dilakukan penangkapan di Summarecon Bekasi pada pukul 13.00 WIB,” kata Susatyo.
Dalam penangkapan pertama ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MJ (29). Dari tangan MJ, petugas menyita 50 bungkus plastik kemasan berwarna emas bergambar durian, dengan berat bruto total 53,185 kilogram sabu. Selain itu, turut disita dua unit telepon genggam dan satu unit mobil Xpander yang digunakan di lokasi kejadian pertama.
“Dari tersangka MJ, usia 29 tahun, kami mengamankan barang bukti berupa 50 bungkus plastik kemasan warna emas bergambar durian dengan berat bruto 53,185 kilogram, dua unit handphone, serta satu unit mobil Xpander. Ini adalah mobil di TKP pertama,” rinci Susatyo.
Pengembangan Kasus dan Penangkapan Kedua
Hasil interogasi mendalam terhadap tersangka MJ membuka tabir adanya kendaraan towing kedua yang juga mengangkut narkotika. Polisi segera melakukan pengembangan dan penangkapan lanjutan pada keesokan harinya, Jumat, 26 Desember 2025, pukul 11.45 WIB.
“Setelah dilakukan interogasi, ternyata terdapat mobil towing kedua yang juga membawa narkotika jenis sabu. Sehingga dilakukan penangkapan kembali pada hari berikutnya, yakni Jumat, 26 Desember 2025, pukul 11.45 WIB,” ujar Susatyo.
Penangkapan kedua ini berlangsung di Bubu Logistik Indonesia, Jalan Diponegoro, Setiamekar, Tambun, Bekasi, Jawa Barat. Tersangka yang diamankan adalah IS (41). Dari IS, polisi menyita 49 bungkus plastik berwarna hitam bergambar durian berisi sabu seberat bruto 50,006 kilogram. Sebuah mobil Pajero juga diamankan, yang digunakan untuk menyembunyikan sabu di bagian dashboard belakang dan samping.
“Dari tersangka kedua, IS usia 41 tahun, kami mengamankan barang bukti 49 bungkus plastik warna hitam bergambar durian dengan berat bruto 50,006 kilogram, serta satu unit mobil Pajero yang digunakan untuk menyembunyikan sabu di dalam dashboard, baik bagian belakang maupun samping,” tambahnya.
Dua Tersangka Ditangkap, Satu DPO
Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka, MJ dan IS, diketahui beroperasi di bawah kendali seorang berinisial SRSL. SRSL saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.
“Berdasarkan informasi tersebut, kedua pelaku diperintahkan oleh saudara SRSL yang saat ini masih DPO. Dengan pengungkapan ini, total barang bukti sabu yang kami sita mencapai 100 kilogram bruto,” tegas Susatyo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Narkotika. “Para tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar,” pungkas Susatyo.






