Ketentuan pelabelan dan standar mutu produk perdagangan di Indonesia diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Aturan ini menjadi acuan utama bagi pelaku usaha untuk memastikan produk yang dijual memenuhi syarat keamanan, mutu, dan informasi yang jelas. Pemahaman terhadap dasar hukum ini krusial demi melindungi konsumen dan pelaku usaha.
Setiap produk yang beredar di pasar wajib memenuhi dua hal mendasar, yaitu pelabelan dan standar mutu. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, kedua aspek ini sangat penting untuk memastikan produk yang diperjualbelikan aman dan sesuai dengan ketentuan.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Definisi Pelabelan dan Standar Mutu Produk
Pelabelan produk adalah pemberian keterangan pada kemasan, baik berupa tulisan, gambar, maupun simbol yang berisi informasi penting tentang produk tersebut. Informasi ini meliputi nama produk, komposisi, tanggal kedaluwarsa, hingga petunjuk penggunaan. Label berfungsi untuk memberi kejelasan dan melindungi konsumen saat memilih produk.
Sementara itu, standar mutu produk adalah tolok ukur kualitas yang harus dipenuhi oleh barang yang diperdagangkan. Standar ini meliputi aspek keamanan, keawetan, dan konsistensi mutu yang berlaku sesuai jenis produk. Dengan adanya standar mutu, produk yang beredar di pasar diharapkan memenuhi syarat minimal yang dapat diterima konsumen.
Aturan Pelabelan dan Standar Mutu dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 mengatur secara rinci mengenai pelabelan dan standar mutu produk perdagangan. Aturan ini menjadi pegangan utama bagi pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas perdagangan di Indonesia.
-
Ketentuan Pelabelan Produk: Sesuai dengan Pasal 65 UU Nomor 7 Tahun 2014, setiap pelaku usaha wajib mencantumkan label dalam Bahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan. Label tersebut harus memuat informasi yang benar dan tidak menyesatkan, mencakup identitas produk serta keterangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
-
Standar Mutu Produk: Mengenai standar mutu, Pasal 67 dan 68 menegaskan bahwa barang yang telah ditetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajibnya dilarang diperdagangkan jika tidak memenuhi standar tersebut.
Sanksi Pelanggaran Ketentuan Pelabelan dan Standar Mutu Produk Perdagangan
Pelaku usaha yang tetap memperdagangkan barang yang tidak sesuai SNI wajib dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Sanksi ini diberikan agar pelaku usaha lebih bertanggung jawab dalam memenuhi kewajiban hukum terkait produk yang dijual.
Ketentuan Pelabelan dan Standar Mutu Produk Pangan Menurut UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Selain produk perdagangan umum, ketentuan pelabelan dan standar mutu juga berlaku khusus untuk produk pangan. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengatur secara spesifik perlindungan konsumen dari pangan yang tidak layak konsumsi.
-
Persyaratan Pelabelan Produk Pangan: Pasal 97 hingga 99 mewajibkan setiap orang yang memproduksi pangan untuk diperdagangkan mencantumkan label pada dan/atau di dalam kemasan. Berdasarkan Pasal 97 ayat (3), label tersebut sekurang-kurangnya wajib memuat: nama produk, daftar bahan, berat/isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi/mengimpor, halal (bagi yang dipersyaratkan), tanggal dan kode produksi, tanggal kedaluwarsa, nomor izin edar, dan asal-usul bahan pangan tertentu. Label harus ditulis atau dicetak dengan jelas, mudah dimengerti, dan tidak menyesatkan masyarakat.
-
Standar Mutu dan Keamanan Pangan: Pengaturan standar mutu dan keamanan pangan dijelaskan secara rinci dalam Pasal 86 sampai 88. Standar ini bertujuan untuk memastikan pangan yang beredar aman dikonsumsi, tidak mengandung zat berbahaya, serta memiliki mutu yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sanksi Terkait Pelabelan dan Standar Mutu Pangan
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan label dan standar mutu pangan dapat dikenakan sanksi bertahap. Berdasarkan Pasal 138, sanksi administratif meliputi: denda, penghentian sementara kegiatan, penarikan pangan dari peredaran, hingga pencabutan izin.
Sementara itu, pelanggaran terhadap ketentuan label yang menyesatkan atau tidak sesuai standar dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 141. Ancaman pidana tersebut berupa penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.
Implikasi Hukum dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Kepatuhan terhadap dasar hukum pelabelan dan standar mutu produk perdagangan menjadi tanggung jawab utama pelaku usaha. Sanksi yang diatur dalam undang-undang bertujuan agar pelaku usaha lebih disiplin dan tidak merugikan konsumen.
Pelaku usaha bertanggung jawab memastikan setiap produk yang dijual telah memenuhi seluruh persyaratan pelabelan dan standar mutu. Mereka juga wajib melakukan pengawasan secara berkala untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
Jika ditemukan pelanggaran, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif seperti peringatan, denda, hingga pencabutan izin. Untuk pelanggaran berat, sanksi pidana dapat diterapkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dasar hukum pelabelan dan standar mutu produk perdagangan tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha. Dengan mematuhi ketentuan ini, produk yang dijual akan lebih dipercaya dan diterima masyarakat luas, sekaligus meningkatkan daya saing dan reputasi usaha. Agar usaha tetap berjalan lancar dan terhindar dari masalah hukum, pelaku usaha sebaiknya selalu memperbarui informasi dan rutin melakukan evaluasi terhadap produk yang dipasarkan.






