Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan empat jenis insentif atau ‘bonus’ akhir tahun yang dapat dimanfaatkan oleh para pekerja di Ibu Kota. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban harian para pekerja yang turut menggerakkan roda perekonomian Jakarta.
Pengumuman mengenai bantuan ini disampaikan melalui unggahan di akun Instagram resmi @dkijakarta pada Rabu, 24 Desember 2025. “Pekerja Jakarta, wajib tahu! Di penghujung tahun ini, ada “bonus” akhir tahun yang bisa kamu manfaatkan,” demikian tertulis dalam unggahan tersebut.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
1. Subsidi Pangan
Bantuan pertama adalah pangan bersubsidi. Syarat utama bagi pekerja adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta dan bekerja di perusahaan yang berdomisili di wilayah Jakarta. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap pekerja yang mengajukan usulan pembuatan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), sebelum menerbitkan Surat Keputusan Kepala Disnakertransgi.
Proses selanjutnya dijelaskan secara rinci: “Disnakertransgi mengajukan usulan KPJ berdasarkan SK Kadis Disnakertransgi kepada Bank Jakarta dan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP). DKPKP meneruskan surat Disnakertransgi ke Bank Jakarta setelah sebelumnya dilakukan verifikasi data (maks. upah koefisien 1,15 UMR DKI Jakarta. Bank Jakarta akan memproses pembuatan KPJ (setelah buku rekening dan kartu ATM tercetak), nama kamu akan didaftarkan ke dalam whitelist penerima manfaat.”
2. Subsidi Air Bersih
Insentif kedua adalah subsidi air berupa kartu air sehat, dengan tarif air mulai dari Rp 1.000 per meter kubik. Pekerja dapat memperoleh subsidi ini jika merupakan konsumen PAM Jaya, tinggal di bangunan rumah seluas kurang dari 70 m2, dengan luas bangunan antara 28 m2 hingga 70 m2.
Adapun syarat registrasi bagi karyawan swasta pemegang KPJ adalah “fotokopi KTP Provinsi DKI Jakarta, surat keterangan aktif bekerja, fotokopi Kartu Pekerja Jakarta, surat keterangan penghasilan, foto diri terbaru.”
3. Kartu Layanan Gratis Transportasi Umum
Bantuan ketiga adalah Kartu Layanan Gratis (KLG) untuk naik transportasi umum di Jakarta. Kebijakan ini berlaku bagi pekerja dengan gaji maksimal 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) atau sekitar Rp 6,2 juta. Kategori penerima KLG sangat beragam, meliputi pemegang Kartu Jakarta Anak (KIA Jakarta), KJP Plus/KJMU, tim penggerak dan kelompok PKK, penyandang disabilitas, lansia, veteran RI, karyawan swasta pemegang KPJ, pendidik dan tenaga kependidikan PAUD, penjaga rumah ibadah, penduduk Kampung Seribu, Jumantik, pengurus karang taruna, dasawisma, penghuni rusunawa, pengurus posyandu, ASN DKI dan pensiunan, hingga anggota TNI/Polri.
Pendaftaran KLG dapat dilakukan secara daring melalui laman klg.transjakarta.co.id. Selain itu, pendaftaran luring juga tersedia di halte-halte Transjakarta tertentu, seperti Monas, CSW, Simpang Kuningan, Pulogadung, Koja, Kota, Cawang Sentral, Juanda, Kampung Melayu, dan Ragunan. Pelayanan pendaftaran luring tersedia setiap hari mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WIB.
4. Layanan Kesehatan Gratis
Bantuan keempat yang disediakan adalah layanan kesehatan gratis. Layanan ini mencakup cek kesehatan rutin, layanan ambulans gawat darurat (AGD), layanan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta layanan kesehatan jiwa secara daring melalui platform JakCare.






