Berita

Pemprov DKI Jakarta Beri ‘Bonus Akhir Tahun’ untuk Pekerja, Termasuk Pangan Subsidi dan TransJakarta Gratis

Advertisement

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghadirkan beragam insentif yang disebut sebagai ‘Bonus Akhir Tahun’ bagi para pekerja di ibu kota. Insentif ini mencakup fasilitas pangan bersubsidi hingga akses gratis untuk menggunakan layanan bus TransJakarta.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban pekerja. “Kabar baik untuk warga Jakarta datang di penghujung tahun ini. Beragam insentif ini dihadirkan untuk meringankan beban para pekerja yang setiap hari turut menggerakkan Jakarta, mulai dari urusan layanan dasar, pangan bersubsidi sampai mobilitas harian,” ujar Budi dalam keterangannya pada Rabu (24/12/2025).

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Selain insentif bagi pekerja, Pemprov DKI Jakarta juga mengumumkan pembukaan kembali Planetarium untuk umum setelah hampir 13 tahun tidak beroperasi. Siswa dapat menikmati akses masuk gratis ke Planetarium selama tiga bulan ke depan. Budi Awaluddin menambahkan, “Sementara itu, Planetarium yang selama hampir 13 tahun tidak dibuka akhirnya dibuka kembali untuk umum. Bagi siswa yang ingin mengisi waktu liburan bisa memanfaatkan akses gratis masuk ke Planetarium selama tiga bulan ke depan.”

Advertisement

Secara rinci, ‘Bonus Akhir Tahun’ untuk pekerja meliputi pangan bersubsidi, subsidi air bersih dari PAM Jaya, gratis naik transportasi umum Jakarta, dan layanan kesehatan gratis. Berikut adalah detail serta syarat untuk mendapatkan masing-masing insentif:

Subsidi Air Bersih

  • Berupa Kartu Air Sehat dengan tarif air mulai dari Rp1.000,-/m3.
  • Subsidi berlaku jika pengguna mengonsumsi air PAM Jaya dan tinggal di bangunan rumah seluas ≤ 70 m².
  • Kategori penerima: 2A1 (luas bangunan ≤28 m²) atau 2A2 (luas bangunan 28 m²-70 m²).

Syarat Registrasi bagi Karyawan Swasta Pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ):

  1. Fotokopi KTP Provinsi DKI Jakarta.
  2. Surat keterangan aktif bekerja.
  3. Fotokopi Kartu Pekerja Jakarta.
  4. Surat keterangan penghasilan.
  5. Foto diri terbaru.

Layanan Kesehatan Gratis

  • Cek kesehatan.
  • Layanan ambulans gawat darurat (AGD).
  • Layanan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
  • Layanan kesehatan jiwa online (JakCare).

Gratis Naik Transportasi Umum Jakarta

Kebijakan ini berlaku untuk pekerja dengan gaji maksimal 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, atau sekitar Rp6,2 juta.

Kategori Penerima:

  • Pendaftar penerima KJP Plus & KJMU.
  • Penghuni rusunawa.
  • ASN DKI & Pensiunan PNS DKI Jakarta.
  • Penerima bantuan sosial (KIA Jakarta, KJP Plus/KJMU).
  • Tim penggerak PKK dan kelompok PKK.
  • PJLP dan Pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta.
  • Penyandang Disabilitas.
  • Lansia.
  • Veteran RI.
  • Karyawan Swasta Pemegang Kartu Pekerja Jakarta.
  • Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD.
  • Penjaga Rumah Ibadah.
  • Penduduk Kp. Seribu.
  • Jumantik.
  • Pengurus Karang Taruna.
  • Dasawisma.
  • Pengurus Posyandu.
  • TNI/POLRI.

Pendaftaran:

  • Online melalui laman klg.transjakarta.co.id.
  • Offline di Halte-Halte Transjakarta: Monas, CSW, Simpang Kuningan, Pulogadung, Koja, Kota, Cawang Sentral, Juanda, Kampung Melayu, Ragunan.
  • Setiap hari pukul 06.00 – 22.00 WIB.

Pangan Bersubsidi

  1. Pekerja ber-KTP DKI Jakarta.
  2. Perusahaan berdomisili di DKI Jakarta.
  3. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) melakukan verifikasi dan validasi terhadap pekerja yang mengajukan usulan pembuatan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan Kepala Disnakertransgi.
  4. Disnakertransgi mengajukan usulan KPJ berdasarkan SK Kadis Disnakertransgi kepada Bank Jakarta dan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP).
  5. DKPKP meneruskan surat Disnakertransgi ke Bank Jakarta setelah sebelumnya dilakukan verifikasi data (maksimal upah koefisien 1,15 UMR DKI Jakarta).
  6. Bank Jakarta akan memproses pembuatan KPJ (setelah buku rekening dan kartu ATM tercetak), nama penerima akan didaftarkan ke dalam whitelist penerima manfaat.
Advertisement
Mureks