Keuangan

Pemprov Bali Tetapkan UMP 2026 Naik 7,04 Persen Jadi Rp 3,2 Juta, Berlaku 1 Januari

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2026 sebesar Rp 3.207.459. Angka ini mengalami kenaikan signifikan 7,04 persen dibandingkan UMP Bali tahun 2025 yang berada di level Rp 2.996.561.

Gubernur Bali, Wayan Koster, memastikan bahwa ketentuan upah minimum ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. “Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026,” ujar Wayan Koster dalam surat penetapan yang diterima Kompas.com pada Kamis (25/12/2025).

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

Penetapan UMP Bali 2026 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 1011/03-M/HK/2025 tentang UMP Provinsi Bali Tahun 2026. Kenaikan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjaga daya beli pekerja di tengah dinamika ekonomi.

Daftar Lengkap UMK Bali 2026

Selain UMP, Pemprov Bali juga telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bali 2026 melalui Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 1021/03-M/HK/2025. Ketentuan UMK ini juga akan mulai berlaku serentak pada 1 Januari 2026.

Berikut adalah daftar UMK Bali 2026 di beberapa kabupaten dan kota yang memiliki penetapan khusus:

Kabupaten/KotaUMK 2026
BadungRp 3.791.002,57
DenpasarRp 3.499.878,78
GianyarRp 3.316.798,48
TabananRp 3.287.678,87

Sementara itu, lima kabupaten lainnya di Bali menetapkan UMK 2026 mengikuti besaran UMP Bali, yaitu sebesar Rp 3.207.459. Kabupaten-kabupaten tersebut meliputi:

  • Kabupaten Klungkung
  • Kabupaten Karangasem
  • Kabupaten Bangli
  • Kabupaten Jembrana
  • Kabupaten Buleleng

Dengan penetapan ini, UMP Bali 2026 dan UMK Bali 2026 diharapkan menjadi acuan resmi dalam pengupahan bagi pekerja dan buruh di seluruh wilayah Bali. Kebijakan ini juga diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak-hak pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di provinsi tersebut, sejalan dengan kebijakan pengupahan nasional.

Mureks