Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan status tanggap darurat pengelolaan sampah pada Senin, 29 Desember 2025. Kebijakan ini diambil menyusul kondisi penumpukan sampah yang kian mengkhawatirkan, dengan produksi harian menembus angka lebih dari seribu ton.
Sebagai langkah respons cepat, Pemerintah Kota Tangsel langsung mengaktifkan kembali Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang. Keputusan ini menjadi bagian dari skema darurat untuk mencegah ancaman serius terhadap kesehatan lingkungan dan pelayanan publik di wilayah tersebut.
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Dasar Hukum dan Kondisi Darurat
Penetapan status tanggap darurat ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 600.1.17.3/Kep.500-Huk/2025 tentang Status Tanggap Darurat Pengelolaan Sampah. Kebijakan ini menjadi payung hukum bagi langkah-langkah luar biasa dalam penanganan krisis sampah.
TPA Cipeucang, yang sebelumnya dinilai tidak lagi ideal menampung beban sampah dengan pola lama, kini kembali digunakan dengan pengawasan dan prosedur khusus. Dalam Keputusan Wali Kota dijelaskan bahwa kondisi darurat ditetapkan akibat keterbatasan daya tampung serta gangguan operasional sistem pengelolaan sampah. Situasi ini berpotensi memicu risiko kesehatan masyarakat dan pencemaran lingkungan secara luas.
Pemkot Tangsel menilai dampak krisis sampah tidak hanya menyentuh aspek lingkungan, tetapi juga mengancam terganggunya aktivitas sosial dan ekonomi warga jika penanganan tidak dilakukan secara cepat dan terpadu.
Langkah Penanganan dan Koordinasi
Selama masa darurat, sejumlah perangkat daerah ditugaskan untuk menjalankan penanganan lintas sektor. Penanganan tersebut mencakup pengangkutan, pengolahan, hingga pengawasan dampak lingkungan di sekitar lokasi terdampak. Pengelolaan sampah pada periode ini dilakukan dengan prosedur khusus, dengan fokus utama pada optimalisasi sarana prasarana dan pengetatan pengawasan operasional TPA.
Pemkot Tangsel juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Langkah ini diambil untuk memastikan penanganan darurat berjalan efektif dan tidak menimbulkan persoalan lanjutan di kemudian hari.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan, Ita Kurniasih, menjelaskan bahwa status darurat berlaku sejak 23 Desember 2025 dan akan berakhir pada 5 Januari 2026. “Nanti dari Kepwal ini akan dibentuk satuan gugus tugas. Satgas ini akan bekerja selama masa status darurat berlangsung,” kata Ita Kurniasih.
Ita menambahkan, gugus tugas penanggulangan sampah akan dibagi ke dalam beberapa bidang kerja. Setiap bidang memiliki kewenangan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing. Meskipun bersifat darurat, aspek keselamatan lingkungan tetap menjadi perhatian utama. Pemkot diminta memberi perlindungan maksimal bagi warga yang tinggal di sekitar TPA Cipeucang.
Dalam Keputusan Wali Kota juga ditegaskan bahwa status darurat bersifat sementara. Kebijakan ini menjadi bagian dari masa transisi menuju perbaikan sistem pengelolaan sampah jangka menengah dan panjang.





