Polisi menetapkan Ayu Puspita, pemilik wedding organizer (WO) yang diduga melakukan penipuan, sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa Ayu Puspita dijerat dengan Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua pasal tersebut masing-masing memiliki ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini melibatkan total lima tersangka. “Tersangka A dan D ditahan di Jakut (Jakarta Utara) dan tiga tersangka lainnya digelarkan di Wasidik Polda Metro Jaya. Untuk proses penanganannya karena tiga tersangka lainnya TKP (tempat kejadian perkara) di luar Jakut,” jelas Budi Hermanto pada Selasa (9/12/2025).
WO Diduga Ingkari Kesepakatan
Dugaan penipuan ini berawal dari laporan yang diterima Polres Metro Jakarta Utara. Klien melaporkan bahwa WO Ayu Puspita diduga menerima uang namun tidak memenuhi kesepakatan.
Salah satu keluhan utama adalah tidak tersedianya makanan pada hari pernikahan klien. “Kronologinya yaitu WO ini sudah menerima uang untuk melaksanakan acara pernikahan atau resepsi, kemudian pada hari-H tidak terlaksana sesuai dengan kesepakatan. Salah satu contoh adalah makanan yang harusnya dihadirkan pada saat pesta tersebut tidak datang,” ujar Kombes Erick, Senin (8/12/2025).
Kondisi tersebut menimbulkan keluhan dari para korban. Kombes Erick menambahkan bahwa beberapa korban telah membuat laporan resmi ke Polres Jakarta Utara terkait dugaan penipuan yang sama.





