Pemerintah resmi memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung oleh negara bagi para pekerja dengan penghasilan tertentu. Kebijakan ini akan berlaku sepanjang tahun 2026 dan menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi yang bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah berbagai tantangan ekonomi.
Ketentuan mengenai insentif ini diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025. Aturan tersebut membahas tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026.
Artikel informatif lainnya dapat ditemukan dalam liputan Mureks. mureks.co.id
PMK Nomor 105 Tahun 2025 ini ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif untuk Masa Pajak Januari hingga Desember 2026. Menurut Mureks, kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung stabilitas ekonomi.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa: Jaga Daya Beli dan Stabilisasi Ekonomi
Dalam pertimbangan penetapan aturan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemberian fasilitas fiskal ini merupakan langkah strategis. Tujuannya adalah untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial sepanjang tahun 2026.
“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” tulis Purbaya dalam pertimbangan aturan tersebut, seperti dikutip pada Senin (5/1/2026).
Insentif PPh 21 Hanya Berlaku untuk Lima Sektor Usaha
Insentif PPh Pasal 21 ini tidak berlaku secara umum, melainkan diberikan kepada pegawai tertentu yang bekerja pada perusahaan dengan kriteria usaha spesifik. Pemerintah membatasi fasilitas ini hanya bagi pemberi kerja yang bergerak di lima sektor utama, yaitu:
- Industri alas kaki
- Tekstil dan pakaian jadi
- Furnitur
- Kulit dan barang dari kulit
- Sektor pariwisata
Selain harus bergerak di salah satu dari lima sektor tersebut, pemberi kerja juga diwajibkan memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) utama yang tercatat dalam administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak. Kode KLU ini mengacu pada data yang tercatat per 1 Januari 2026, atau pada saat perusahaan terdaftar bagi wajib pajak baru.
Kriteria Pegawai Tetap Penerima Insentif
Pegawai tetap menjadi salah satu kelompok yang berhak menerima insentif PPh 21 ditanggung pemerintah, namun dengan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi:
- Kepemilikan NPWP/NIK: Pegawai tetap harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.
- Batas Penghasilan Bruto: Pegawai tetap harus menerima penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur dengan jumlah tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan.
Batas penghasilan Rp 10 juta per bulan ini berlaku pada Masa Pajak Januari 2026 bagi pegawai yang telah bekerja sebelum Januari 2026. Sementara itu, bagi pegawai yang mulai bekerja pada tahun 2026, batas ini berlaku pada bulan pertama mereka bekerja.
Penghasilan yang dimaksud meliputi gaji dan tunjangan tetap, serta imbalan sejenis yang ditetapkan dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja. Penghasilan tersebut dapat diberikan dalam bentuk apa pun, termasuk dalam bentuk natura dan kenikmatan.
Ketentuan bagi Pegawai Tidak Tetap
Selain pegawai tetap, pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas juga berkesempatan untuk memanfaatkan insentif PPh 21 yang ditanggung pemerintah ini. Namun, mereka juga harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan.






