Pemerintah menegaskan bahwa Pasal 218 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak bertujuan untuk membungkam kritik dari masyarakat. Ketentuan hukum tersebut, menurut pemerintah, justru hadir sebagai bentuk perlindungan terhadap harkat dan martabat negara.
Mureks mencatat bahwa pasal ini secara spesifik mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, yang merupakan simbol negara. Penjelasan ini disampaikan untuk menjawab berbagai kritik dan kekhawatiran publik terkait potensi penyalahgunaan pasal tersebut.
Simak artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Klarifikasi mengenai tujuan Pasal 218 KUHP ini telah disiarkan dalam program Evening Up CNBC Indonesia pada Senin, 5 Januari 2026.






