Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa tarif tenaga listrik untuk Januari hingga Maret 2026 (Triwulan I) tidak akan mengalami kenaikan. Keputusan ini berlaku bagi seluruh pelanggan, baik yang bersubsidi maupun 13 golongan pelanggan non-subsidi PT PLN (Persero).
Bahlil menjelaskan bahwa hingga saat ini, pemerintah belum melakukan pembahasan mengenai perubahan pola atau penyesuaian tarif listrik. “Sampai sekarang belum ada pembahasan dan belum ada perubahan pola, termasuk harga listrik tidak kita naikkan,” ujar Bahlil usai retret Kabinet Merah Putih di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (6/1/2026) malam.
Mureks juga menyajikan berbagai artikel informatif terkait. mureks.co.id
Arahan Presiden Prabowo: Fokus Program Kerakyatan
Dalam kesempatan yang sama, Bahlil juga menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto kepada jajaran menteri. Presiden Prabowo menekankan agar program pemerintah di tahun 2026 berfokus pada program-program kerakyatan.
“Program-program kerakyatan dan KPI menyangkut kedaulatan energi, pangan, makanan bergizi sekolah rakyat, berbagai macam program yang menjadi fokus, dan program ini diorientasikan peningkatan ekonomi dan tujuan bagaimana kita melayani rakyat dengan baik,” kata Bahlil mengutip arahan Presiden.
Selain itu, Presiden Prabowo juga mengingatkan pentingnya kesatuan komando dalam pemerintahan, menegaskan bahwa menteri adalah pembantunya. “Arahan bapak presiden harus begitu, menteri itu pembantu bapak presiden, jadi arahan bapak presiden menurut kami adalah suatu yang wajib untuk dilakukan agar kita satu komando,” tegas Bahlil.
Jaga Daya Beli Masyarakat, Tarif Listrik Tetap
Keputusan untuk tidak menaikkan tarif listrik Triwulan I 2026 ini juga dikonfirmasi oleh Kementerian ESDM. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat.
Tri menjelaskan bahwa penyesuaian tarif bagi pelanggan non-subsidi seharusnya dilakukan setiap tiga bulan, mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujar Tri dalam keterangan tertulis yang diterima Mureks, Senin (5/1/2026).
Mureks mencatat bahwa kebijakan ini mencakup 25 golongan pelanggan yang tidak mengalami perubahan tarif, dengan subsidi listrik tetap diberikan. Ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan memberikan kepastian bagi masyarakat serta pelaku usaha di awal tahun 2026.
Pemerintah juga berkomitmen menjaga keterjangkauan tarif listrik dan keberlanjutan penyediaan tenaga listrik nasional. Tri mengimbau masyarakat untuk menggunakan energi listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional.
Kementerian ESDM juga meminta PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional.
Daftar Tarif Listrik Non-Subsidi Triwulan I 2026
Berikut adalah daftar tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi yang berlaku selama Triwulan I (Januari-Maret) tahun 2026:
Golongan Daya Tarif per kWh R-1/TR 900 VA Rp 1.352 R-1/TR 1.300 VA Rp 1.445 R-1/TR 2.200 VA Rp 1.445 R-2/TR 3.500-5.500 VA Rp 1.700 R-3/TR 6.600 VA ke atas Rp 1.700 B-2/TR 6.600 VA-200 kVA Rp 1.445 B-3/TM di atas 200 kVA Rp 1.122 I-3/TM di atas 200 kVA Rp 1.122 I-4/TT 30.000 kVA ke atas Rp 997 P-1/TR 6.600 VA-200 kVA Rp 1.700 P-2/TM di atas 200 kVA Rp 1.533 P-3/TR penerangan jalan umum Rp 1.700 L/TR, TM, TT – Rp 1.645






