Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan target penerimaan pajak sebesar Rp 2.693,71 triliun untuk tahun anggaran 2026. Angka ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026, yang telah diundangkan pada 22 Oktober 2025.
Secara keseluruhan, anggaran pendapatan negara tahun 2026 direncanakan mencapai Rp 3.153,58 triliun. Pendapatan ini bersumber dari penerimaan pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta penerimaan hibah.
Simak artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Dari total pendapatan tersebut, penerimaan pajak menjadi tulang punggung dengan proyeksi sebesar Rp 2.693,71 triliun. Jumlah ini berasal dari pendapatan pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional. Mureks mencatat bahwa fokus utama pemerintah tetap pada optimalisasi penerimaan dari sektor domestik.
Rincian Pendapatan Pajak Dalam Negeri
Pendapatan pajak dalam negeri ditargetkan sebesar Rp 2.601,24 triliun. Angka ini mencakup pendapatan dari pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) barang dan jasa, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pajak bumi dan bangunan (PBB), cukai, dan pendapatan pajak lainnya.
- Pendapatan Pajak Penghasilan (PPh): Sebesar Rp 1.209,3 triliun. Angka ini termasuk PPh ditanggung pemerintah. Rinciannya meliputi:
- Komoditas panas bumi: Rp 3,64 triliun, yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
- Bunga imbal hasil dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada pemerintah atau pihak lain yang mendapat penugasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka penerbitan dan/atau pembelian kembali Surat Berharga Negara (SBN) di pasar internasional, tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal: Rp 7,004 triliun.
- Pendapatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): Dicanangkan sebesar Rp 995,2 triliun.
- Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Direncanakan Rp 26,13 triliun.
- Pendapatan Cukai: Senilai Rp 243,53 triliun, yang berasal dari hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, etil alkohol atau etanol, dan minuman berpemanis dalam kemasan.
- Pajak Lainnya: Sebesar Rp 126,935 triliun.
Rincian Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional
Pendapatan pajak dari perdagangan internasional direncanakan sebesar Rp 92,46 triliun. Angka ini terdiri dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar.
- Pendapatan Bea Masuk: Rp 49,901 triliun.
- Pendapatan Bea Keluar: Rp 42,564 triliun.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Hibah
Selain dari sektor pajak, pemerintah juga menargetkan PNBP sebesar Rp 459,19 triliun. PNBP ini bersumber dari berbagai pos, termasuk pendapatan sumber daya alam (SDA), pendapatan kekayaan negara dipisahkan, pendapatan PNBP lainnya, dan pendapatan Badan Layanan Umum (BLU).
- Pendapatan Sumber Daya Alam (SDA): Dari migas dan non-migas, sebesar Rp 236,61 triliun.
- Pendapatan dari Kekayaan Negara Dipisahkan: Rp 1,8 triliun.
- Pendapatan PNBP Lainnya: Rp 122,46 triliun.
- Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU): Rp 98,322 triliun.
Terakhir, penerimaan hibah direncanakan mencapai Rp 666,27 triliun, melengkapi struktur pendapatan negara dalam APBN 2026.






