Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah, resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2026 sebesar Rp2.429.285,00. Angka ini menunjukkan kenaikan signifikan sebesar 6,49% atau setara dengan Rp148.055 dari UMK tahun sebelumnya yang berada di angka Rp2.281.230.
Wali Kota Magelang, Damar Prasetyono, menjelaskan bahwa penetapan kenaikan UMK ini telah sesuai dengan “Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505. UMP Jawa Tengah 2026.” Menurut Damar, kebijakan ini merupakan hasil diskusi komprehensif yang melibatkan Dewan Pengupahan, serikat pekerja, dan perwakilan dunia usaha. Harapannya, kenaikan upah ini tidak hanya akan mendorong produktivitas pekerja, tetapi juga meningkatkan daya beli masyarakat serta menggerakkan roda ekonomi daerah.
Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id
Selain itu, kebijakan upah ini juga diharapkan mampu memicu inovasi dan efisiensi di kalangan pelaku usaha. Mureks mencatat bahwa Pemerintah Kota Magelang juga memberikan sejumlah insentif lain bagi dunia usaha, salah satunya melalui penurunan tarif parkir. Langkah ini diambil untuk lebih lanjut mendorong daya beli dan aktivitas ekonomi di kota tersebut.
Sebagai kota yang mengandalkan sektor jasa dan perdagangan, Pemerintah Kota Magelang terus berupaya mengimplementasikan program-program yang berfokus pada peningkatan kinerja Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sektor UMKM diakui sebagai tulang punggung ekonomi daerah. Di samping itu, Pemkot juga aktif mendorong daya tarik investasi sebagai kunci utama dalam penciptaan lapangan kerja dan upaya menekan angka pengangguran.
Dalam dialognya dengan Bunga Cinka di program Nation Hub CNBC Indonesia pada Kamis, 8 Januari 2026, Wali Kota Damar Prasetyono juga membahas strategi Pemkot Magelang dalam mendorong ekonomi di tengah pesatnya adopsi teknologi digital.






