Internasional

Ribuan Buruh Padati Medan Merdeka Selatan, Lalin Macet Tuntut Revisi Upah Minimum 2026

Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memadati Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, pada Kamis (8/1/2026). Aksi unjuk rasa ini digelar untuk menuntut revisi kebijakan penetapan upah minimum tahun 2026 di DKI Jakarta dan Jawa Barat yang dinilai tidak adil dan bertentangan dengan konstitusi.

Pantauan Mureks di lokasi menunjukkan, massa buruh mulai berdatangan di depan Balaikota Jakarta sekitar pukul 11.10 WIB. Dua menit berselang, mereka bergeser dan mulai memadati area depan Gedung BSI Tower.

Baca liputan informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Akibatnya, pada pukul 11.15 WIB, pengalihan arus lalu lintas diberlakukan. Kendaraan dari arah Jalan Medan Merdeka Selatan dialihkan menuju Jalan Agus Salim, menyebabkan kemacetan di sekitar lokasi aksi.

Tuntutan Revisi Upah Minimum

Presiden KSPI, Said Iqbal, menegaskan bahwa aksi ini merupakan respons terhadap kebijakan penetapan upah minimum 2026 oleh Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat. Kebijakan tersebut dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta Peraturan Pemerintah tentang pengupahan, yang berpotensi memperlebar jurang ketimpangan sosial di kalangan pekerja.

Said Iqbal menyatakan, “Ini tentang keadilan, konstitusi, dan masa depan buruh. Ketika pemerintah daerah mengabaikan peraturan terkait pengupahan dan Putusan MK, buruh tidak punya pilihan selain turun ke jalan dan meminta keadilan langsung kepada Presiden.”

Dalam aksi tersebut, buruh membawa dua tuntutan utama:

  • Revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 menjadi 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp 5,89 juta per bulan, serta memberlakukan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 sebesar 5 persen di atas 100 persen KHL.
  • Revisi Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang penetapan nilai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat agar dikembalikan sesuai surat rekomendasi Bupati/Wali Kota masing-masing daerah.

Melalui aksi 8 Januari 2026 ini, buruh DKI Jakarta dan Jawa Barat berharap Presiden Prabowo Subianto dapat turun tangan. Mereka meminta Presiden menginstruksikan Gubernur DKI Jakarta serta Gubernur Jawa Barat KDM untuk merevisi kebijakan upah minimum yang dinilai berorientasi pada upah murah dan bertentangan dengan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Said Iqbal juga menegaskan ancaman kelanjutan aksi. “Bilamana tidak ada penyelesaian, aksi akan terus berlanjut dari waktu ke waktu, baik di Istana, Jakarta, maupun di Bandung,” ujarnya.

Mureks