Internasional

Pemerintah Resmi Terapkan Bea Keluar Ekspor Emas Mulai Akhir Tahun 2025, Dorong Hilirisasi

Pemerintah secara resmi memberlakukan kebijakan pengenaan bea keluar atas ekspor komoditas emas mulai 23 Desember 2025. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 17 November 2025 dan diundangkan pada 9 Desember 2025.

Kebijakan pungutan bea keluar ini bertujuan untuk mendukung program hilirisasi produk mineral, khususnya emas, di dalam negeri. Pemerintah berharap langkah ini dapat memperkuat struktur industri nasional dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha sektor emas.

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Ketentuan Tarif Bea Keluar Emas

Berdasarkan Pasal 3 PMK 80/2025, tarif bea keluar ekspor emas ditentukan berdasarkan harga referensi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan serta jenis emas yang diekspor. Berikut rinciannya:

  • Jika harga referensi emas berada di kisaran US$ 2.800,00 hingga kurang dari US$ 3.200,00 per troy ounce, tarif bea keluar ditetapkan antara 7,5% hingga 12,5%.
  • Apabila harga referensi mulai dari US$ 3.200,00 per troy ounce, tarif bea keluar akan berada pada rentang 10% hingga 15%.

Perhitungan bea keluar, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PMK 80/2025, ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorem) dengan rumus: Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang.

“Harga Ekspor ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan sesuai HPE (Harga Patokan Ekspor),” demikian bunyi PMK terbaru tersebut.

Detail Tarif per Komoditas Emas:

  • Dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya: tarif 12,5% dan 15% (tergantung rentang harga referensi).
  • Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa (granules dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore): tarif 10% dan 12,5%.
  • Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa (bongkah, ingot, dan cast bars, tidak termasuk dore): tarif 7,5% dan 10%.
  • Minted bars: tarif 7,5% dan 10%.

Dukungan dari DPR RI

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan bea keluar ekspor emas ini. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan instrumen fiskal krusial untuk memperkuat struktur industri nasional dan memastikan program hilirisasi berjalan optimal.

Misbakhun menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh lagi hanya mengekspor emas mentah atau setengah jadi tanpa memberikan nilai tambah bagi perekonomian domestik. “Kita harus memastikan Indonesia tidak lagi hanya menjadi pemasok bahan mentah. Hilirisasi emas adalah agenda jangka panjang untuk memperkuat sektor industri dan keuangan nasional,” kata Misbakhun melalui keterangan tertulis, Rabu (10/12/2025).

Ia menambahkan, bea keluar akan mendorong pelaku usaha untuk memindahkan proses pemurnian dan pengolahan ke dalam negeri. Hal ini diharapkan dapat mengintegrasikan rantai nilai emas, dari pertambangan hingga produksi emas batangan dan perhiasan berstandar internasional, guna meningkatkan daya tawar Indonesia di pasar global.

Respons Pelaku Industri

PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM)

PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) memastikan operasional dan kinerja perusahaan tidak akan terganggu dengan adanya kebijakan bea keluar komoditas emas ini. Corporate Secretary Division Head Antam, Wisnu Danandi Haryanto, menjelaskan bahwa bisnis ANTAM sepenuhnya berfokus pada pemenuhan pasar emas di dalam negeri.

“Sebagai perusahaan yang tidak melakukan ekspor emas dan seluruh produksi emas ANTAM ditujukan untuk memenuhi kebutuhan domestik, penerapan kebijakan bea keluar tersebut tidak memberikan dampak langsung terhadap kinerja keuangan ANTAM,” ungkap Wisnu kepada media, Selasa (23/12/2025).

Meskipun tidak terdampak langsung, ANTAM menyatakan dukungan penuh terhadap regulasi tersebut. “ANTAM memahami dan menghormati kebijakan pemerintah terkait penerapan bea keluar emas sebagaimana diatur dalam PMK 80/2025, yang merupakan bagian dari upaya penguatan hilirisasi dan optimalisasi nilai tambah mineral di dalam negeri,” tambahnya.

PT United Tractors Tbk (UNTR)

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT United Tractors Tbk (UNTR), Ari Setiyawan, menyatakan pihaknya terus memantau rencana kebijakan bea keluar yang berpotensi memengaruhi biaya produksi. Perusahaan akan menyesuaikan strategi operasional untuk menjaga efisiensi.

“Pastinya kita harus antisipasi kebijakan ini pasti berdampak termasuk peningkatan royalti, atau pajak ekspor pasti berpengaruh pada peningkatan biaya produksi,” jelas Ari saat ditemui di PLTM Besai Kemu, Lampung, Jumat (21/11/2025).

Ari menambahkan bahwa setiap kebijakan yang berpotensi menambah biaya produksi akan diantisipasi dengan berbagai langkah efisiensi. “Kita lihat juga bagaimana kita meningkatkan efisiensi ya kan. Antisipasi kebijakan tersebut yang bisa meningkatkan biaya kan. Jadi harus kita antisipasi dengan meningkatkan efisiensi,” imbuhnya.

Mureks