Internasional

Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur Vonis Eks PM Najib Razak 165 Tahun Penjara dalam Kasus 1MDB

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Tun Razak, kembali dijatuhi hukuman berat oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur dalam perkara mega korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Setelah persidangan berlangsung sekitar tujuh tahun, Najib divonis 15 tahun penjara dan denda RM11,4 miliar (sekitar Rp 47 triliun) atas 25 dakwaan pencucian uang dan penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan dana 1MDB sebesar RM2,3 miliar.

Pengadilan juga menetapkan hukuman pengganti 40 tahun penjara apabila denda tersebut tidak dibayar. Jika digabungkan dengan ancaman maksimal dari setiap dakwaan, total hukuman kumulatif yang membayangi Najib disebut dapat mencapai hingga 165 tahun penjara. Hakim Datuk Collin Lawrence Sequerah menegaskan bahwa pembelaan Najib tidak berhasil menggoyahkan dakwaan jaksa. “Pembelaan gagal menimbulkan keraguan yang masuk akal terhadap seluruh tuduhan,” ujar Sequerah saat membacakan putusan, dikutip Selasa (30/12/2025).

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Vonis ini menambah deretan hukuman yang telah dijalani Najib. Ia saat ini mendekam di Penjara Kajang setelah sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus SRC International Sdn Bhd terkait penggelapan RM42 juta. Dalam perkara SRC, Najib semula divonis 12 tahun penjara dan denda RM210 juta, namun kemudian diringankan menjadi enam tahun penjara dengan denda RM50 juta setelah keputusan Lembaga Pengampunan.

Kronologi Panjang Kasus 1MDB

Berikut adalah garis waktu perjalanan kasus 1MDB yang menjerat Najib Razak, dikutip dari Bernama:

  1. 20 September 2018: Najib Razak pertama kali didakwa di Pengadilan Sesyen Kuala Lumpur atas empat tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 tuduhan pencucian uang yang melibatkan dana RM2,3 miliar (sekitar Rp7,82 triliun) milik 1MDB. Perkara disidangkan di hadapan Hakim Azura Alwi.
  2. 27 September 2018: Najib membayar uang jaminan sebesar RM3,5 juta (sekitar Rp11,9 miliar) sesuai perintah pengadilan.
  3. 31 Oktober 2018: Kasus Najib resmi dipindahkan dari Pengadilan Sesyen ke Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.
  4. 9 Januari 2019: Najib mengajukan dua permohonan hukum untuk menggugat penunjukan mantan Hakim Mahkamah Federal Datuk Seri Gopal Sri Ram sebagai ketua tim jaksa penuntut.
  5. 1 Maret 2019: Pengadilan menolak permohonan Najib setelah menyatakan tidak ada bukti Sri Ram akan bersikap bias.
  6. 7 Maret 2019: Najib mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Banding.
  7. 7 Mei 2019: Pengadilan Banding menolak banding Najib dan menguatkan putusan sebelumnya.
  8. 17 Juni 2019: Mahkamah Federal menetapkan 7 Agustus 2019 sebagai jadwal sidang banding Najib untuk mencopot Sri Ram dari tim penuntut.
  9. 28 Agustus 2019: Sidang perkara 1MDB resmi dimulai di Pengadilan Tinggi dengan Hakim Datuk Collin Lawrence Sequerah sebagai ketua majelis.
  10. 2 April 2020: Persidangan ditunda akibat penerapan Movement Control Order (MCO) selama pandemi Covid-19.
  11. 4 Mei 2020: Sidang dilanjutkan kembali dengan prosedur persidangan terbuka sesuai pedoman baru selama pandemi.
  12. 5 Oktober 2020: Sidang dijadwalkan ulang ke 19 Oktober 2020 setelah Najib menyelesaikan karantina mandiri dua pekan usai mengikuti kampanye Pilkada Sabah.
  13. 5 Januari 2021: Sidang kembali digelar setelah tertunda sekitar empat bulan.
  14. 8 September 2021: Pengadilan Banding memutuskan Gopal Sri Ram tetap memimpin tim penuntut.
  15. 14 Desember 2021: Sidang ditunda karena status aplikasi MySejahtera Najib mengkategorikannya sebagai kontak karantina. Pengadilan menolak permintaan jaksa untuk menggelar sidang hibrida daring.
  16. 25 Agustus 2022: Najib hadir di persidangan untuk pertama kalinya setelah dipenjara dalam kasus SRC International. Dua hari sebelumnya, ia resmi masuk Penjara Kajang usai Mahkamah Federal menguatkan vonis 12 tahun penjara dan denda RM210 juta (sekitar Rp714 miliar) dalam kasus SRC.
  17. 29 Januari 2023: Gopal Sri Ram meninggal dunia pada usia 79 tahun.
  18. 30 Januari 2023: Pengadilan Tinggi menunda persidangan karena wafatnya Sri Ram yang dinilai sebagai figur kunci tim penuntut.
  19. 18 Agustus 2023: Pengadilan Tinggi menolak permohonan Najib untuk mencopot Hakim Sequerah terkait dugaan konflik kepentingan dengan mantan pengacara 1MDB, Jasmine Loo Ai Swan.
  20. 6 November 2023: Pengadilan mengabulkan permintaan jaksa untuk mengubah tiga dakwaan terhadap Najib.
  21. 8 Januari 2024: Najib meminta jaksa mengambil tindakan hukum terhadap dokumenter Netflix Man on the Run, yang dinilainya mengganggu dan merugikan proses peradilannya.
  22. 30 Mei 2024: Jaksa menutup perkara setelah 6 tahun 235 hari persidangan, dengan total 50 saksi dihadirkan.
  23. 20 Agustus 2024: Najib menarik kembali banding untuk mencopot Hakim Sequerah dari persidangan.
  24. 3 Oktober 2024: Hakim Sequerah menjadwalkan putusan apakah Najib harus membela diri pada 30 Oktober 2024.
  25. 24 Oktober 2024: Najib, melalui putranya Datuk Mohamad Nizar, menyampaikan permintaan maaf publik kepada rakyat Malaysia atas polemik 1MDB selama ia menjabat PM dan Menteri Keuangan.
  26. 30 Oktober 2024: Pengadilan memerintahkan Najib mengajukan pembelaan setelah jaksa berhasil membuktikan adanya prima facie case atas seluruh dakwaan.
  27. 2 Desember 2024: Najib mulai memberikan kesaksian pembelaan sebagai saksi pertama.
  28. 24 Januari 2025: Najib menyelesaikan kesaksian pembelaan setelah 26 hari bersaksi, dengan pernyataan saksi setebal 678 halaman dalam empat jilid.
  29. 6 Mei 2025: Tim pembela resmi menutup perkara, dengan total 26 saksi, termasuk Najib.
  30. 21-29 Oktober 2025: Tim pembela menyampaikan argumen lisan penutup.
  31. 29-30 Oktober 2025: Jaksa menyampaikan sanggahan lisan terhadap pembelaan Najib.
  32. 4 November 2025: Tim pembela mengajukan argumen balasan terakhir. Pengadilan menetapkan 26 Desember sebagai jadwal putusan akhir.
Mureks