Internasional

Pemerintah Prancis Usulkan Larangan Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 15 Tahun Mulai September 2026

Pemerintah Prancis tengah mengupayakan langkah tegas untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan gawai berlebihan. Sebuah rancangan undang-undang (RUU) diusulkan untuk melarang akses media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun, yang rencananya akan mulai berlaku pada September 2026.

Presiden Prancis Emmanuel Macron secara terbuka mendukung RUU ini dan menyatakan parlemen akan mulai membahas proposal tersebut pada Januari 2026.

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

Rancangan undang-undang tersebut secara eksplisit menyatakan, “Banyak studi dan laporan sekarang mengkonfirmasi berbagai risiko yang disebabkan oleh penggunaan layar digital yang berlebihan oleh remaja.” Mureks mencatat bahwa paparan konten tidak pantas, potensi pelecehan siber, dan gangguan pola tidur menjadi beberapa kekhawatiran utama.

RUU ini mencakup dua pasal krusial. Pasal pertama akan mengkriminalisasi ‘penyediaan layanan media sosial daring oleh platform daring kepada anak di bawah usia 15 tahun’. Sementara itu, pasal kedua menyerukan pelarangan penggunaan telepon seluler di sekolah menengah.

Macron menegaskan bahwa perlindungan digital anak di bawah umur merupakan prioritas utama pemerintahannya. Namun, ia juga mengakui bahwa penegakan dan kepatuhan terhadap hukum internasional masih menjadi tantangan signifikan.

Sebagai konteks, larangan penggunaan telepon seluler di prasekolah dan sekolah menengah telah berlaku sejak tahun 2018, namun penegakannya kerap kali lemah.

Sebelumnya, Prancis pernah melanggar aturan Uni Eropa dengan undang-undang yang menetapkan ‘usia legal digital’ 15 tahun pada tahun 2023, namun regulasi tersebut kemudian diblokir.

Senat Prancis pada bulan Desember 2025 juga telah mendukung inisiatif serupa untuk melindungi remaja dari waktu penggunaan layar berlebihan dan akses media sosial. Inisiatif Senat ini mencakup persyaratan izin orang tua bagi anak-anak berusia antara 13 dan 16 tahun untuk mendaftar di situs media sosial.

Usulan Senat tersebut kini telah diajukan ke Majelis Nasional, yang harus menyetujui teks tersebut sebelum dapat diundangkan menjadi hukum.

Mureks