Internasional

Presiden Kazakhstan Kassym Tokayev Sahkan UU Larang Keras Konten dan Propaganda LGBT di Media

Presiden Kazakhstan Kassym Jomart Tokayev secara resmi meneken Undang-undang (UU) yang melarang keras konten dan propaganda Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di berbagai platform. Regulasi ini mencakup media, jaringan telekomunikasi, hingga platform daring.

UU tersebut juga secara tegas melarang konten-konten yang mengandung unsur pedofilia. Berdasarkan pengumuman di situs resmi Kepresidenan Kazakhstan, beleid ini turut membatasi distribusi konten-konten ilegal. Kendati demikian, waktu pasti pemberlakuan UU tersebut tidak disebutkan secara rinci.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Proses Legislasi dan Dukungan Publik

Rancangan Undang-undang (RUU) ini sebelumnya telah disetujui oleh kedua majelis parlemen Kazakhstan. UU yang diteken Presiden Tokayev ini memiliki kemiripan dengan regulasi serupa di beberapa negara lain, seperti Rusia, Georgia, dan Hungaria.

Menteri Pendidikan Kazakhstan, Gani Beisembayev, memberikan dukungan penuh terhadap RUU ini. “Anak-anak dan remaja setiap hari menerima informasi daring yang dapat mempengaruhi secara negatif pikiran mereka tentang keluarga, moralitas, dan masa depan,” ujar Beisembayev, dikutip The Straits Times.

Mureks mencatat bahwa sekitar satu setengah tahun yang lalu, warga Kazakhstan mengajukan petisi yang menuntut pelarangan konten-konten atau kampanye LGBT di negara tersebut, menunjukkan adanya dukungan publik terhadap langkah ini.

Sanksi Pelanggaran

Pelanggaran terhadap UU tersebut dapat dikenakan denda sebesar 144.500 Tenge Kazakhstan, atau setara dengan US$280, serta penahanan administratif hingga 10 hari.

Mureks