Nasional

Pemerintah Perkuat Regulasi Pangan Nasional: Jaminan Keamanan dan Perlindungan Konsumen di Indonesia

Regulasi pangan di Indonesia memegang peranan krusial dalam menjamin kualitas dan keamanan produk makanan yang beredar di pasaran. Berbagai perangkat hukum telah dirancang secara komprehensif untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses pangan yang layak konsumsi serta bebas dari potensi risiko kesehatan.

Landasan Hukum Komprehensif Regulasi Pangan di Indonesia

Kerangka hukum regulasi pangan di Indonesia dibangun di atas dasar yang kuat dan saling melengkapi, bertujuan untuk menjamin keamanan, mutu, dan ketersediaan pangan bagi seluruh warga negara. Menurut Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pengelolaan pangan harus dilakukan secara terintegrasi demi melindungi hak konsumen atas pangan yang aman dan bergizi. Sementara itu, Peraturan Pemerintah (PP) No. 86 Tahun 2019 lebih menekankan aspek keamanan pangan melalui pengawasan dan penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran.

Mureks menghadirkan beragam artikel informatif untuk pembaca. mureks.co.id

Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan

Undang-undang ini mengatur seluruh aspek terkait pengelolaan pangan, mulai dari tahap produksi, distribusi, hingga konsumsi. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa pangan yang diproduksi dan diperdagangkan memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan.

Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan

Aturan ini secara spesifik berfokus pada upaya pencegahan bahaya pangan. Pemerintah menetapkan langkah-langkah pengawasan serta sanksi yang jelas agar produk pangan yang beredar di pasaran tetap aman bagi konsumen.

Sinergi dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Selain UU Pangan dan PP Keamanan Pangan, perlindungan konsumen juga diperkuat oleh UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sinergi antar-regulasi ini memastikan bahwa konsumen tidak hanya terlindungi dari aspek kesehatan (keamanan pangan), tetapi juga dari praktik perdagangan yang tidak jujur dan merugikan secara ekonomi.

Prinsip Perlindungan Konsumen dalam Regulasi Pangan

Prinsip perlindungan konsumen menjadi inti dari seluruh regulasi pangan di Indonesia. Aturan ini tidak hanya berfungsi mengatur produsen, tetapi juga secara aktif melindungi hak-hak konsumen atas pangan yang sehat dan berkualitas. Dengan adanya kerangka hukum yang jelas, seluruh lapisan masyarakat dapat memperoleh perlindungan dari risiko pangan yang berpotensi merugikan.

Tujuan Perlindungan Konsumen Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2012

Dalam Pasal 3 dan Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2012, tujuan utama perlindungan konsumen adalah menjamin ketersediaan pangan yang aman, bermutu, dan bergizi bagi seluruh masyarakat.

Standar Keamanan Pangan Menurut PP No. 86 Tahun 2019

PP ini menegaskan pentingnya standar keamanan pangan sesuai Pasal 2 dan Pasal 4, yang mencakup seluruh proses dari produksi hingga distribusi. Standar ini bertujuan agar pangan yang beredar di pasaran tidak membahayakan kesehatan konsumen.

Mureks mencatat bahwa standar keamanan pangan saat ini mencakup Batas Maksimum Cemaran (BMC) kimia dan mikroba yang sangat ketat. Pada tahun 2026, pengawasan juga akan mulai menyasar aspek digital, yakni validitas QR Code pada label pangan. Fitur ini memungkinkan konsumen untuk melacak asal-usul produk (traceability) secara mandiri melalui aplikasi seluler, meningkatkan transparansi dan kepercayaan.

Implementasi Pengawasan dan Penegakan Hukum

Pengawasan serta penegakan hukum merupakan langkah konkret dalam menjalankan regulasi pangan sebagai bagian integral dari perlindungan konsumen. Pemerintah secara rutin melakukan pengawasan dan memberikan sanksi tegas guna memastikan produsen mematuhi standar keamanan yang telah ditetapkan.

Pengawasan Keamanan Pangan oleh Pemerintah

Berdasarkan Pasal 71–72 UU No. 18 Tahun 2012 (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 atau dikenal sebagai UU Cipta Kerja), pemerintah pusat dan daerah memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan keamanan pangan di setiap simpul rantai pangan secara terintegrasi.

Sanksi dan Penegakan Hukum dalam PP No. 86 Tahun 2019

Sesuai dengan Pasal 33–36 PP No. 86 Tahun 2019, pelaku usaha yang tidak memenuhi standar keamanan pangan akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap. Penting untuk dicatat, sejak berlakunya UU Cipta Kerja, sanksi administratif kini lebih dikedepankan sebagai ultimum remedium sebelum masuk ke ranah pidana.

Kesimpulan

Regulasi pangan sebagai bagian dari perlindungan konsumen di Indonesia merupakan fondasi utama untuk menjaga kualitas dan keamanan produk pangan. Melalui aturan yang jelas dan pengawasan ketat, masyarakat mendapatkan jaminan atas pangan yang layak dikonsumsi. Dengan demikian, kepercayaan konsumen terhadap produk pangan dalam negeri diharapkan terus meningkat.

Mureks