Bencana alam kerap menimbulkan dampak serius terhadap ketersediaan pangan bagi masyarakat terdampak. Menanggapi kondisi ini, pemerintah Indonesia telah merancang dan menerapkan serangkaian kebijakan hukum yang mengatur penyaluran pangan darurat. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan setiap warga negara yang terdampak bencana tetap memiliki akses terhadap pangan yang layak dan aman.
Landasan Hukum Penanggulangan Bencana dan Pangan Darurat
Kebijakan hukum terkait pangan darurat dan penanggulangan bencana di Indonesia ditopang oleh beberapa regulasi utama. Menurut Mureks, kerangka hukum ini menjadi fondasi penting dalam upaya mitigasi dan respons bencana.
Simak artikel informatif lainnya di Mureks melalui mureks.co.id.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
Undang-Undang ini secara tegas menetapkan bahwa pemenuhan kebutuhan dasar, terutama pangan dan air bersih, merupakan tanggung jawab negara. Kewajiban ini harus dipenuhi secara cepat dan tepat pada saat tanggap darurat, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 55.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
UU Pangan mengklasifikasikan situasi bencana sebagai penyebab Krisis Pangan, sesuai Pasal 1 angka 14. Regulasi ini memberikan mandat kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mengantisipasi serta menangani krisis tersebut melalui pengelolaan dan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) yang diatur dalam Pasal 12–15. Lebih lanjut, UU ini menjamin bahwa dalam kondisi darurat sekalipun, pangan yang disalurkan wajib memenuhi standar keamanan dan mutu, seperti termaktub dalam Bab VII.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi
Peraturan Pemerintah ini berfungsi sebagai instrumen pelaksana teknis. Aturan ini merinci mekanisme pengadaan, pengelolaan, dan tata cara penyaluran cadangan pangan pemerintah saat terjadi keadaan darurat, guna memastikan logistik sampai ke tangan korban bencana secara efektif.
Tanggung Jawab dan Peran Pemerintah dalam Pangan Darurat
Pemerintah memegang peran sentral dalam pengelolaan pangan darurat. Kebijakan hukum terhadap pangan darurat dan bencana menuntut koordinasi lintas lembaga agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dengan cepat dan tepat.
- Kewajiban Pemerintah dalam Penyediaan Pangan Saat Bencana (UU 24/2007 Pasal 6 dan Pasal 55): Pemerintah wajib menyediakan pangan, air, dan kebutuhan pokok lain di lokasi pengungsian. Koordinasi dilakukan bersama lembaga terkait agar distribusi tepat sasaran.
- Tugas Lembaga dan Koordinasi Penanggulangan Pangan Darurat (UU 18/2012 Pasal 12-15): Lembaga seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Pangan Nasional (Bapanas), dan pemerintah daerah harus bersinergi. Mereka bertugas mengatur logistik, koordinasi, serta pengawasan distribusi pangan.
Mekanisme Penyaluran dan Pengelolaan Pangan Darurat
Penyaluran pangan darurat diatur secara rinci untuk meminimalisir hambatan di lapangan. Kebijakan hukum terhadap pangan darurat dan bencana memastikan proses penyaluran berjalan efisien.
- Proses Penyaluran Pangan Sesuai Ketentuan Peraturan Pemerintah 17/2015 (Pasal 36-37): Distribusi pangan dilakukan berdasarkan data kebutuhan korban di lokasi bencana. Penyaluran diatur agar logistik sampai tepat waktu dan dalam kondisi layak konsumsi.
- Standar Ketahanan dan Keamanan Pangan dalam Situasi Bencana: Pangan yang disalurkan harus memenuhi standar gizi dan keamanan. Pemerintah bertanggung jawab menjaga kualitas pangan agar tidak menimbulkan masalah kesehatan baru.
Tantangan dan Rekomendasi dalam Implementasi Kebijakan
Pelaksanaan kebijakan hukum terhadap pangan darurat dan bencana masih menemui sejumlah tantangan di lapangan. Untuk itu, dibutuhkan evaluasi dan penguatan regulasi agar sistem semakin responsif.
- Hambatan Penyaluran Pangan Darurat di Lapangan: Beberapa kendala yang sering terjadi meliputi akses wilayah terisolasi, keterbatasan logistik, dan koordinasi antar lembaga yang belum optimal. Kondisi ini bisa menghambat distribusi pangan.
- Rekomendasi Penguatan Kebijakan Hukum Pangan Darurat: Perlu ada penguatan data logistik, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pemanfaatan teknologi. Selain itu, sinergi antar lembaga perlu terus ditingkatkan untuk mempercepat proses distribusi.
Secara keseluruhan, kebijakan hukum terhadap pangan darurat dan bencana di Indonesia telah memiliki dasar regulasi yang kuat. Pemerintah dan berbagai lembaga bertanggung jawab memastikan distribusi pangan berjalan aman dan efisien. Namun, tantangan di lapangan harus diantisipasi lewat penguatan sistem dan koordinasi antar pihak terkait. Dengan regulasi yang jelas dan pelaksanaan yang konsisten, harapan untuk pemenuhan kebutuhan pangan di masa bencana dapat terwujud lebih baik, membantu masyarakat pulih lebih cepat dari dampak bencana.




