Nasional

Pemerintah Perkuat Iklim Investasi Asing: UU Cipta Kerja Dorong Kemudahan dan Kepastian Hukum PMA

Penyertaan Modal Asing (PMA) terus menjadi tulang punggung pertumbuhan investasi di Indonesia. Sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, lanskap regulasi investasi mengalami transformasi signifikan, membawa pembaruan penting dalam tata kelola investasi asing. Perubahan ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih menarik bagi investor global.

Memahami Penyertaan Modal Asing dan Perannya

PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Menurut Taufik H. Simatupang dalam karyanya Kebijakan Pemerintah di Bidang Penanaman Modal Asing dalam Rangka Meningkatkan Iklim Investasi di Indonesia, modal asing perlu dimanfaatkan secara maksimal untuk mempercepat pembangunan ekonomi Indonesia serta digunakan untuk bidang-bidang dan sektor-sektor yang dalam waktu dekat belum dan atau tidak dapat dilaksanakan oleh modal Indonesia sendiri.

Artikel informatif lainnya tersedia di Mureks melalui laman mureks.co.id.

Sesuai regulasi UU Cipta Kerja, PMA wajib berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia. Kehadiran PMA bertujuan meningkatkan kapasitas produksi nasional, memperluas kesempatan kerja, mendorong transfer teknologi, serta menjadi sumber utama penerimaan negara. Investasi asing ini berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan inovasi di sektor strategis.

Transformasi Regulasi Investasi Melalui UU Cipta Kerja

Regulasi investasi di Indonesia kini mengacu pada prinsip yang lebih terbuka, efisien, dan kompetitif. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang merupakan pengganti UU Cipta Kerja sebelumnya, menjadi landasan pemerintah dalam menjawab kebutuhan dunia usaha modern akan kepastian hukum dan penyederhanaan birokrasi perizinan.

Pergeseran dari Daftar Negatif ke Daftar Prioritas Investasi

Mureks mencatat bahwa perubahan paling signifikan adalah transisi dari sistem Daftar Negatif Investasi (DNI) menjadi Daftar Prioritas Investasi (DPI). DPI diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 beserta perubahannya. Kebijakan ini membuka lebih banyak sektor bagi modal asing, kecuali bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup atau hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Sektor yang masuk dalam Daftar Prioritas kini berhak mendapatkan berbagai insentif fiskal maupun non-fiskal.

Penyederhanaan Perizinan Berbasis Risiko (OSS RBA)

Proses perizinan PMA kini sepenuhnya terintegrasi melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA). Berbeda dengan sistem sebelumnya yang bersifat administratif seragam, perizinan saat ini didasarkan pada tingkat risiko kegiatan usaha. Langkah ini dirancang untuk membuat pengajuan izin menjadi lebih cepat, transparan, dan terstandarisasi di seluruh kementerian serta lembaga terkait.

Dampak dan Tantangan Implementasi UU Cipta Kerja

Pembaruan regulasi ini membawa dampak luas, baik dari sisi kemudahan berusaha maupun perlindungan hukum bagi investor asing. Pemerintah menargetkan terciptanya iklim investasi yang lebih kompetitif di kawasan Asia. Kebijakan deregulasi dan penyederhanaan prosedur telah meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi asing, sekaligus membuka peluang kerja baru.

Undang-Undang Cipta Kerja juga menjamin hak investor asing melalui pengaturan di Pasal 14 dan 16. Investor mendapatkan perlindungan hukum atas aset dan usahanya, sehingga meminimalkan kekhawatiran akan ketidakpastian atau perlakuan diskriminatif.

Hambatan dan Rekomendasi

Meski banyak kemajuan, pelaksanaan PMA masih menghadapi sejumlah kendala di lapangan. Birokrasi yang terkadang masih rumit serta kepastian hukum yang belum sepenuhnya terjamin menjadi tantangan utama. Hal ini seringkali memperlambat proses investasi dan berpotensi menurunkan minat investor.

Untuk mengoptimalkan manfaat PMA, pemerintah perlu memperkuat koordinasi antar lembaga, memperjelas aturan pelaksana, serta meningkatkan penegakan hukum. Langkah-langkah ini krusial agar realisasi investasi berjalan lancar dan memberikan dampak positif maksimal bagi perekonomian nasional.

Kesimpulan

Penyertaan modal asing (PMA) dan regulasi investasi berdasarkan UU Cipta Kerja memberikan fondasi kuat bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. PMA membawa manfaat signifikan, mulai dari penciptaan lapangan kerja hingga transfer teknologi yang mendorong daya saing nasional. Regulasi yang adaptif dan perlindungan hukum bagi investor menjadi strategi utama pemerintah dalam menghadapi tantangan global. Dengan penyederhanaan prosedur dan penguatan koordinasi, peluang Indonesia untuk menarik lebih banyak investasi asing semakin terbuka lebar.

Mureks