Pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 menandai babak baru dalam penguatan regulasi profesi akuntan publik di Indonesia. Aturan ini menempatkan akuntan sebagai bagian integral dari sistem pelaporan keuangan terintegrasi melalui mekanisme satu pintu (one-gate system), yang secara langsung meningkatkan standar kompetensi, integritas, dan tanggung jawab profesi.
Pandangan ini mengemuka dalam acara Grand Launching Kantor Akuntan Publik Gunawan Ikhwan Abdurahman dan Rekan (KAP GIAR) yang dirangkai dengan talk show bertajuk “Selamat Datang di Era Baru: Terbitnya Para Akuntan” di Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id
Transformasi Pelaporan Keuangan dan Peluang Karier
Transformasi pelaporan keuangan menuju sistem satu pintu menuntut kompetensi baru dari profesi akuntan publik. Sistem ini memastikan hasil pekerjaan akuntan berada dalam pengawasan lintas instansi secara terintegrasi. Dengan demikian, transparansi dan integritas menjadi prinsip utama yang tak terpisahkan dari praktik profesi.
Regulasi PP 43/2025 juga membuka peluang karier yang lebih luas, khususnya bagi generasi muda. Kebutuhan terhadap akuntan publik berkualitas diproyeksikan meningkat seiring kewajiban standar pelaporan yang lebih tinggi bagi berbagai sektor usaha. Peran akuntan kini tidak hanya sebatas penyusun atau pemeriksa laporan, melainkan menjadi penjaga integritas ekonomi melalui pelaporan yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Integritas Akuntan dalam Sorotan Real-time
Dalam konteks kepatuhan profesi, Ketua Pusat Kajian Akuntansi Forensik Indonesia (PUSAKAFI), Mohamad Mahsun, menekankan bahwa PP 43/2025 membuat tanggung jawab akuntan publik berada dalam sorotan real-time lintas lembaga. Kondisi ini menuntut keteguhan etika profesi.
“Integritas seorang akuntan publik adalah keutamaan. Kita adalah penjaga gerbang kepercayaan publik,” kata Mahsun dalam keterangan tertulis, Rabu (7/1/2026). Ia menambahkan, “Saya menghimbau kepada seluruh rekan profesi, jangan pernah tergiur oleh tawaran-tawaran yang menjanjikan keuntungan sesaat namun menabrak aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah. Sekali integritas tergadai, maka karir dan kepercayaan terhadap profesi ini akan runtuh secara sistemik.”
Mahsun juga menjelaskan, PP 43/2025 tidak dimaksudkan untuk membatasi ruang gerak profesi, melainkan untuk melindungi akuntan yang menjalankan praktik secara jujur. Menurut Mureks, dengan sistem satu pintu, setiap anomali data akan lebih mudah terdeteksi, sehingga kejujuran profesional menjadi perlindungan utama bagi akuntan publik.
Komitmen KAP GIAR dan Peran Baru Akuntan
Dalam kesempatan yang sama, KAP GIAR menyatakan komitmennya untuk menjalankan mandat profesi sesuai arahan regulator dan organisasi profesi. Managing Partner KAP GIAR, Ikhwan Ashadi, menyebut kepatuhan terhadap regulasi sebagai fondasi utama praktik akuntan publik.
“KAP GIAR dibangun di atas fondasi integritas. Kami berkomitmen untuk mendampingi klien melalui edukasi regulasi yang benar, sehingga pertumbuhan bisnis klien kami adalah pertumbuhan yang sehat, legal, dan akuntabel di mata hukum,” ujarnya.
Sementara itu, partner KAP GIAR, Muhamad Mansur, menilai bahwa PP 43/2025 menandai perubahan peran profesi akuntan di era pelaporan keuangan terintegrasi. “Di era PP 43 ini, Anda bukan hanya seorang auditor, Anda adalah arsitek transparansi keuangan Indonesia,” tutur Mansur.
Referensi penulisan: money.kompas.com






