Keuangan

AFPI Tegaskan Optimisme pada Industri Pindar di Tengah Seleksi Alam dan Penarikan Izin Tujuh Penyelenggara

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan optimismenya terhadap prospek industri pinjaman daring (pindar) di Tanah Air, meskipun sejumlah penyelenggara telah mengembalikan atau dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menilai fenomena ini sebagai bagian dari seleksi alam yang wajar dalam industri yang relatif baru.

“Seperti umumnya di industri keuangan lainnya tentunya akan terjadi seleksi alam apalagi Industri ini masih terbilang baru,” ujar Entjik kepada Bisnis pada Jumat, 9 Januari 2026.

Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.

Menurut Entjik, ke depan, hanya perusahaan-perusahaan yang kuat dan serius dalam menjalankan bisnis pindar dengan prinsip kehati-hatian (prudent), kepatuhan (comply), serta tata kelola perusahaan yang baik yang akan mampu bertahan. Ia menegaskan bahwa industri pindar tetap memiliki prospek yang cerah, terbukti dari pertumbuhan yang dicatat sepanjang tahun 2025.

Data OJK per November 2025 menunjukkan, outstanding pembiayaan pindar berhasil tumbuh 25,45% secara tahunan (year-on-year/YoY), mencapai angka Rp94,85 triliun. Angka ini mengindikasikan resiliensi dan potensi pasar yang masih besar.

Tujuh Penyelenggara Hengkang, Ini Alasannya

Dalam kurun waktu Desember 2023 hingga Desember 2025, tercatat ada tujuh penyelenggara pindar yang keluar dari industri. Catatan Mureks menunjukkan, jumlah penyelenggara pindar yang semula 101 pada Desember 2023, kini menyusut menjadi 94 pada Desember 2025. Pengembalian atau pencabutan izin ini dilatarbelakangi oleh berbagai alasan.

Entjik menjelaskan, setiap perusahaan memiliki tujuan berbeda. “Alasan bisa kita bagi menjadi beberapa antara lain adalah ingin konsentrasi pada core business-nya saja, memiliki perusahaan keuangan yang business-nya mirip dengan P2P lending, sehingga ingin lebih fokus, dan ada masalah pada NPL,” ungkapnya.

Ia bahkan menambahkan bahwa ada perusahaan yang sebetulnya tidak memiliki masalah finansial, namun memilih untuk mengembalikan izinnya demi fokus pada lini bisnis lain.

Strategi Bertahan dan Saran Perbaikan Industri

Menanggapi dinamika ini, Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, memberikan sejumlah rekomendasi agar penyelenggara pindar dapat bertahan dan tumbuh berkelanjutan. Heru menyarankan diversifikasi produk ke pembiayaan produktif, penguatan manajemen risiko melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, serta edukasi yang intensif kepada peminjam dana (borrower).

Untuk menjaga tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) tetap di bawah 5%, Heru menekankan pentingnya penerapan credit scoring yang ketat, monitoring rutin, dan kolaborasi dengan pihak asuransi. “Di kondisi ekonomi yang tidak menentu seperti ini, kurangi ekspansi berisiko dan patuhi batas bunga OJK agar hindari gagal bayar. Ini bukan saja untuk bertahan, tapi agar tumbuh berkelanjutan,” tegas Heru.

Lebih lanjut, Heru menilai fenomena pengembalian dan pencabutan izin lebih banyak disebabkan oleh faktor bisnis internal, seperti kerugian berkelanjutan, praktik pembukuan ganda, dan tata kelola yang buruk, termasuk pelanggaran ekuitas minimum.

“Banyak pemain gagal penuhi ekuitas Rp12,5 miliar. Dengan demikian menurut saya, industri butuh dibenahi atau di-reset ulang agar tercipta profesionalisme yang lebih tinggi,” pungkas Heru.

Daftar Penyelenggara Pindar yang Hengkang (Desember 2023—Desember 2025)

  • Jembatan Emas — PT Akur Dana Abadi (mengembalikan izin)
  • Dhanapala — PT Semangat Gotong Royong (mengembalikan izin)
  • Ringan — PT Ringan Teknologi Indonesia (mengembalikan izin)
  • Maucash — PT Astra Welab Digital Arta (mengembalikan izin)
  • Investree — PT Investree Radhika Jaya (dicabut izinnya)
  • TaniFund — PT Tani Fund Madani Indonesia (dicabut izinnya)
  • Crowde — PT Crowde Membangun Bangsa (dicabut izinnya)
Mureks