Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memimpin langsung penyitaan 6.172 karung bawang bombai impor ilegal dengan total berat mencapai 133,5 ton. Penindakan ini dilakukan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.
Amran menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik impor ilegal pangan yang dinilai merugikan petani dan mengancam ekosistem pertanian nasional. Dalam pemeriksaan di lapangan, bawang bombai tersebut diketahui masuk tanpa dokumen resmi, tidak membayar pajak, dan berpotensi membawa bakteri berbahaya bagi pertanian.
Simak artikel informatif lainnya di Mureks melalui mureks.co.id.
“Pajak-pajaknya tidak masuk, nyelundup masuk, merusak ekosistem kita karena ada bakteri dibawa, penyakit, dan seterusnya. Ini harus kami minta PM (Polisi Militer) dampingi, Kapolres turun, diusut dan dibongkar sampai akar-akarnya. Harus dikasih efek jera,” kata Amran dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Amran, praktik impor ilegal pangan merupakan ancaman serius bagi keberlanjutan produksi nasional dan kesejahteraan petani. Ia menyoroti bahwa Indonesia memiliki sekitar 160 juta petani serta 4-5 juta peternak yang tidak boleh dikorbankan demi kepentingan segelintir oknum.
“Bukan soal tonnya. Satu ton dengan seribu ton sama kalau bawa penyakit. Satu kilo dengan satu juta kilo sama. Dampaknya besar, karena ini menyangkut psikologi dan semangat petani. Masa mau korbankan 100 juta orang hanya karena 10 atau 20 orang? Ini tidak benar. Tidak boleh ada ampun,” tegasnya.
Ia mengingatkan, Indonesia saat ini telah swasembada beras dan tengah memperkuat produksi pangan strategis lainnya. Masuknya pangan ilegal, meskipun dalam jumlah kecil, dapat menimbulkan dampak psikologis besar bagi petani, menurunkan motivasi produksi, dan membuka kembali ketergantungan impor.
“Kalau petani tahu ada impor beras satu ton saja, dampaknya ke 29 juta petani beras dan keluarganya bisa 115 juta orang. Petani bisa berhenti, lalu impor lagi. Ini yang harus dijaga ketat,” ucap Amran.
Pengawasan ketat, lanjut Amran, tidak hanya berlaku untuk bawang, tetapi juga komoditas strategis lain seperti beras, gula, dan pangan pokok lainnya. Ia mengaku telah menerima banyak laporan terkait penyelundupan pangan, pupuk ilegal, hingga mesin pertanian. “Ini semua akan kita bongkar. Coba saja satu sampai dua minggu ke depan, kita bongkar semua,” ujarnya.
Mureks merangkum, temuan bawang bombai ilegal ini bermula dari laporan yang diterima melalui saluran Lapor Pak Amran. Laporan tersebut diterima dengan keterangan mendesak, menyebutkan barang sudah dalam proses pengiriman menuju Semarang. Amran memutuskan untuk langsung menindaklanjutinya guna mencegah potensi kerugian besar sektor pertanian.
“Waktu itu hari libur, kami langsung terima telepon. Dibilang mendesak, barang sudah mau berangkat ke Semarang. Saya pikir awalnya jangan-jangan main-main. Tapi saya putuskan tetap ditindaklanjuti. Kalau salah, alhamdulillah. Tapi kalau benar, seperti sekarang, dampaknya besar,” jelas Amran.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Amran segera melakukan koordinasi sejak dini hari dengan jajaran terkait untuk memperketat pengawasan jalur masuk. Ia kemudian menghubungi Dandim dan Kapolres setempat guna memastikan upaya pemasukan bawang bombai ilegal tersebut tidak lolos dari pengawasan aparat.
Berdasarkan laporan resmi Kapolrestabes Semarang, penindakan dilakukan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Tengah bersama Polrestabes Semarang, Kodim Semarang, dan Lanal Semarang. Mereka mengamankan tujuh armada truk bermuatan bawang bombai ilegal tanpa dokumen karantina yang sah.
Komoditas tersebut diketahui tiba di Pelabuhan Tanjung Emas menggunakan Kapal Dharma Kartika VII dari Pontianak, Kalimantan Barat. Bawang bombai ilegal diangkut menggunakan truk yang ditutup terpal berlapis untuk mengelabui petugas. Seluruh truk beserta muatan kini diamankan di depo fumigasi milik Karantina Tumbuhan di kawasan Pelabuhan Tanjung Emas untuk proses penyelidikan lebih lanjut.






