Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa sebanyak 115 perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahap satu untuk tahun 2026. Angka ini merepresentasikan hampir 80% dari total 144 perusahaan yang terdaftar, berdasarkan data hingga akhir November 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa pihaknya terus memantau ketat pemenuhan persyaratan ini sesuai dengan POJK 23 Tahun 2023. “Per akhir November 2025 terdapat 115 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan atau sebanyak 79,86% hampir 80% telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026,” ujar Ogi dalam konferensi pers daring RDKB OJK Desember 2025 pada Jumat (9/1/2026).
Baca artikel informatif lainnya di Mureks melalui laman mureks.co.id.
Dengan demikian, masih terdapat 29 perusahaan yang belum memenuhi syarat ekuitas minimum yang ditetapkan untuk tahun 2026. Ogi berharap, “Diharapkan pada akhir 2026 sudah semakin besar perusahaan asuransi yang memenuhi minimum ekuitas.”
Revisi Aturan Ekuitas Minimum
Ketentuan peningkatan ekuitas ini tertuang dalam POJK 23/2023, yang merupakan revisi dari POJK 67/2016. Aturan baru tersebut mewajibkan perusahaan asuransi untuk meningkatkan ekuitas secara bertahap. Untuk tahun 2026, persyaratan ekuitas minimum yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
- Perusahaan asuransi: Rp250 miliar (naik dari sebelumnya Rp150 miliar).
- Perusahaan reasuransi: Rp500 miliar.
- Perusahaan asuransi syariah: Rp100 miliar.
- Perusahaan reasuransi syariah: Rp200 miliar.
Kinerja Industri Asuransi Komersial November 2025
Secara keseluruhan, catatan Mureks menunjukkan bahwa nilai aset asuransi komersial per November 2025 mencapai Rp971,22 triliun, menunjukkan pertumbuhan sebesar 7,49% secara tahunan (YoY). Sementara itu, nilai premi asuransi komersial tercatat Rp297,88 triliun, tumbuh tipis 0,41% (YoY).
Asuransi komersial ini mencakup asuransi jiwa, asuransi umum, dan reasuransi. Rinciannya, premi asuransi jiwa tercatat Rp163,88 triliun, mengalami penurunan 0,75% (YoY). Di sisi lain, premi asuransi umum dan reasuransi menunjukkan pertumbuhan positif sebesar 1,88% (YoY) dengan nilai Rp134,00 triliun.
Adapun, klaim asuransi komersial per November 2025 mencapai Rp197,33 triliun. Angka ini terkontraksi 4,64% (YoY) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp206,92 triliun.






