Nasional

Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 TPG Cair Penuh 100 Persen, Ini Jadwal dan Syaratnya

Kementerian Keuangan memastikan pembayaran Gaji ke-13 Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan tetap dilaksanakan secara penuh 100 persen. Kebijakan ini menjadi perhatian utama di kalangan tenaga pendidik bersertifikasi, mengingat pentingnya hak finansial tahunan sesuai regulasi nasional.

Kepastian pembayaran TPG, Tunjangan Hari Raya (THR), serta gaji ke-13 ini merupakan bentuk pengakuan pemerintah terhadap peran strategis guru dalam pembangunan sumber daya manusia nasional. Menurut Kementerian Keuangan, komponen pendapatan tersebut sah bagi guru ASN selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Artikel informatif lainnya dapat ditemukan dalam liputan Mureks. mureks.co.id

Gaji 13 TPG: Kepastian dan Mekanisme Pencairan

Dikutip dari blog.umsu.ac.id, Gaji ke-13 TPG dipastikan akan dibayarkan pemerintah sesuai regulasi resmi. Meskipun demikian, waktu pencairan dapat bervariasi antar daerah, bergantung pada kesiapan administrasi masing-masing wilayah. Pembayaran TPG penuh 100 persen tidak terlepas dari kondisi fiskal negara dan kesiapan pemerintah daerah, namun prinsip dasarnya adalah memberikan hak guru tanpa pemotongan selama kriteria penerima terpenuhi.

Perbedaan waktu pencairan antar daerah seringkali menimbulkan pertanyaan di kalangan guru. Mureks mencatat bahwa tidak semua wilayah dapat menyalurkan TPG, THR, dan gaji ke-13 secara bersamaan. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor administratif dan anggaran yang tidak seragam.

Faktor Penentu Waktu Pencairan dan Kriteria Penerima

Respons daerah dalam melakukan konfirmasi data guru menjadi salah satu faktor krusial. Kelengkapan dan validasi data pada sistem Dapodik serta Info GTK juga sangat menentukan kelancaran proses. Selain itu, ketersediaan anggaran daerah, termasuk kebijakan tambahan seperti Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), turut memengaruhi kecepatan realisasi pembayaran.

Pemerintah tidak memberikan TPG 100 persen secara nasional kepada seluruh daerah. Kebijakan ini diterapkan dengan kriteria khusus untuk menjaga keadilan fiskal dan menghindari tumpang tindih tunjangan. Daerah yang tidak memberikan Tukin dan tidak menganggarkan TPP menjadi prioritas penerima TPG penuh.

Dari total 546 daerah, awalnya sebanyak 321 daerah mengajukan TPG penuh. Setelah melalui proses evaluasi, jumlah tersebut meningkat menjadi 333 daerah yang resmi menerima kebijakan TPG 100 persen. Guru ASN di wilayah tersebut berhak memperoleh TPG setara satu kali gaji pokok tanpa potongan.

Dasar Hukum dan Indikator Pencairan

Kepastian hukum pembayaran tunjangan guru diperkuat melalui serangkaian regulasi lanjutan yang mengatur mekanisme pendanaan dan penyaluran. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, serta Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 327 Tahun 2025 tertanggal 22 Desember 2025.

Regulasi tersebut secara spesifik mengalokasikan Dana Alokasi Umum tambahan untuk membiayai THR TPG guru ASN, gaji ke-13 guru ASN, serta TPG 100 persen bagi daerah tanpa Tukin dan TPP. Dengan dasar hukum yang kuat ini, pembayaran tunjangan dinyatakan final dan sah.

Sejumlah indikator administratif sering muncul menjelang pencairan TPG. Pantauan Mureks menunjukkan bahwa status Info GTK yang sudah valid tanpa catatan menjadi tanda awal. Tidak adanya permintaan revisi data Dapodik juga mengindikasikan proses verifikasi berjalan lancar. Informasi internal dari dinas pendidikan dan realisasi pembayaran di wilayah yang sama turut menjadi penanda penting. Ketiadaan kabar pemotongan tunjangan semakin memperkuat kepastian pencairan dalam waktu dekat.

Secara keseluruhan, kepastian Gaji ke-13 TPG ini memberikan dasar kuat bagi perencanaan keuangan guru ASN secara lebih terukur. Kejelasan regulasi dan mekanisme pencairan diharapkan dapat menjaga stabilitas kesejahteraan tenaga pendidik di berbagai daerah.

Mureks