Nasional

Perjanjian Agung dalam Islam: Mengupas Tuntas Pengertian, Tujuan, dan Rukun Nikah yang Wajib Diketahui

Perkawinan dalam Islam merupakan fondasi utama bagi terciptanya keluarga yang harmonis dan teratur. Konsep ini tidak hanya bersumber dari ajaran Al-Quran, tetapi juga diperkuat oleh kerangka hukum yang berlaku di Indonesia.

Perkawinan merupakan aspek krusial dalam ajaran Islam yang mengatur hubungan sah antara laki-laki dan perempuan. Bagi masyarakat Muslim, proses ini bukan sekadar penyatuan dua individu, melainkan memiliki makna spiritual, sosial, dan hukum yang mendalam. Pemahaman akan makna, tujuan, serta syarat sah perkawinan menjadi panduan bagi setiap Muslim untuk menjalani kehidupan rumah tangga sesuai tuntunan agama.

Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.

Apa Itu Perkawinan Menurut Islam?

Perkawinan dalam Islam menjadi fondasi bagi terciptanya keluarga yang harmonis dan teratur. Menurut Umar Haris Sanjaya dan Aunur Rahim Faqih dalam buku Hukum Perkawinan Islam, Islam menempatkan perkawinan sebagai sebuah perjanjian agung yang sarat konsekuensi keagamaan dan sosial.

Definisi Perkawinan dalam Perspektif Islam

Dalam perspektif Islam, perkawinan didefinisikan sebagai akad atau ikatan resmi yang menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan. Ikatan ini dilandasi niat kuat untuk membangun keluarga, menjaga kehormatan diri, serta melaksanakan perintah agama. Al-Quran sendiri menggambarkan perkawinan sebagai jalan menuju ketenangan batin dan sarana untuk saling melengkapi.

Landasan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia

Indonesia secara resmi mengadopsi ketentuan syariat Islam dalam pelaksanaan perkawinan bagi umat Muslim. Mureks mencatat bahwa peraturan negara, sebagaimana dijelaskan dalam Hukum Perkawinan Islam (2014) karya Umar Haris Sanjaya dan Aunur Rahim Faqih, mengatur bahwa perkawinan wajib dilaksanakan sesuai rukun dan syarat yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam. Adopsi ini memperkuat posisi hukum perkawinan di tengah masyarakat Muslim Indonesia.

Perbedaan Perkawinan dalam Islam dan Tradisi Lain

Perkawinan dalam tradisi Islam secara tegas menekankan aspek keagamaan dan tanggung jawab moral yang melekat. Berbeda dengan beberapa tradisi lain yang mungkin lebih menonjolkan unsur adat, budaya, atau sekadar formalitas sosial, dalam Islam, akad nikah menjadi syarat utama dan pembeda esensial dari praktik di luar syariat.

Tujuan Perkawinan dalam Islam

Setiap Muslim dianjurkan untuk memahami tujuan perkawinan secara komprehensif. Keluarga yang terbentuk melalui ikatan suci ini diharapkan mampu mewujudkan kehidupan yang bahagia, terhormat, dan selaras dengan nilai-nilai Islam.

Mewujudkan Keluarga Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

Tujuan fundamental perkawinan adalah membangun keluarga yang diliputi ketenangan (sakinah), cinta kasih (mawaddah), dan kasih sayang (rahmah). Al-Quran secara eksplisit menegaskan urgensi penciptaan rumah tangga yang harmonis, saling mendukung, serta berlandaskan keimanan yang kuat.

Melindungi Martabat dan Keturunan

Perkawinan berfungsi untuk menjaga kehormatan diri dan keluarga, sekaligus memastikan kelangsungan keturunan yang sah. Melalui proses ini, anak-anak yang lahir akan memiliki status hukum dan perlindungan yang jelas di tengah masyarakat.

Menjaga Syariat dan Moral Sosial

Berdasarkan penjelasan dalam Hukum Perkawinan Islam oleh Sanjaya dan Faqih, salah satu tujuan krusial pernikahan adalah menjaga syariat dan mencegah pergaulan bebas yang melanggar norma agama. Lebih jauh, perkawinan turut membentuk tatanan sosial yang stabil dan bertanggung jawab.

Rukun Nikah dalam Islam

Agar perkawinan dapat dianggap sah menurut syariat Islam, terdapat rukun-rukun esensial yang wajib dipenuhi. Rukun nikah ini menjadi pondasi utama dalam pelaksanaan akad.

Syarat Sah Rukun Nikah dalam Islam

Setiap rukun nikah yang berjumlah lima poin tersebut harus dilengkapi dengan syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat ini meliputi tidak adanya paksaan bagi kedua belah pihak, perempuan tidak dalam masa iddah, serta kedua calon mempelai wajib memeluk agama Islam. Pemenuhan syarat-syarat ini krusial untuk memastikan perkawinan berjalan sesuai ketentuan agama.

Penegasan Hukum Rukun Nikah menurut Hukum Perkawinan Islam

Mengacu pada Hukum Perkawinan Islam oleh Umar Haris Sanjaya dan Aunur Rahim Faqih, seluruh rukun nikah wajib dipenuhi secara sempurna agar perkawinan dinyatakan sah baik secara agama maupun hukum negara. Apabila salah satu rukun tidak terpenuhi, maka akad nikah secara otomatis dianggap batal di mata syariat.

Kesimpulan

Perkawinan dalam Islam memiliki makna yang sangat mendalam, jauh melampaui sekadar ikatan resmi antara dua individu. Pemahaman komprehensif mengenai rukun dan tujuan perkawinan akan membimbing setiap Muslim dalam membangun keluarga yang harmonis dan selaras dengan tuntunan agama. Pemenuhan syarat sah perkawinan menjadi kunci utama agar kehidupan rumah tangga berjalan sesuai nilai-nilai Islam. Dengan demikian, keluarga yang terbentuk dapat berperan sebagai pondasi masyarakat yang kuat dan bermartabat.

Mureks