Pemerintah Kamboja secara resmi memerintahkan likuidasi Bank Prince, sebuah lembaga keuangan yang terafiliasi dengan konglomerat Chen Zhi. Langkah tegas ini diambil setelah otoritas menilai bank tersebut melanggar ketentuan dan diduga kuat terlibat dalam kejahatan keuangan serius berskala lintas negara.
Bank Nasional Kamboja (National Bank of Cambodia atau NBC) mengumumkan bahwa Bank Prince kini berada dalam status likuidasi sesuai dengan hukum yang berlaku di Kerajaan Kamboja. “Bank Prince telah ditempatkan di bawah likuidasi sesuai dengan hukum Kerajaan Kamboja,” ujar NBC dalam pernyataan resminya pada Kamis (8/1/2026), seperti dikutip AFP.
Artikel informatif lainnya dapat dibaca di Mureks mureks.co.id.
Seiring keputusan tersebut, seluruh aktivitas bisnis baru bank, termasuk penerimaan simpanan dan penyaluran kredit, telah dihentikan. NBC juga menunjuk Morisonkak MKA sebagai likuidator untuk mengelola proses tersebut. Mureks mencatat bahwa keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah Kamboja dalam menindak tegas praktik kejahatan finansial.
Meskipun demikian, NBC memastikan bahwa dana nasabah Bank Prince tetap aman. Nasabah masih dapat menarik simpanan mereka secara normal dengan melengkapi dokumen yang diperlukan. Sementara itu, para debitur diwajibkan untuk tetap memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman mereka seperti biasa.
Keterlibatan Konglomerat Chen Zhi
Bank Prince merupakan anak usaha dari Prince Holding Group, salah satu konglomerasi terbesar di Kamboja yang didirikan oleh Chen Zhi. Konglomerat kelahiran China ini sebelumnya telah dikenai sanksi oleh Amerika Serikat (AS) dan Inggris pada Oktober 2025.
Chen Zhi dituduh sebagai dalang di balik jaringan penipuan siber yang mengeksploitasi ratusan korban perdagangan manusia di berbagai kompleks di Kamboja. Pemerintah Kamboja telah mengonfirmasi penangkapan dan ekstradisi Chen Zhi ke China. Namun, otoritas China belum memberikan komentar resmi terkait kasus ini, dan Departemen Kehakiman AS juga menolak berkomentar.
Di AS, Chen Zhi didakwa atas penipuan melalui transfer elektronik dan konspirasi pencucian uang. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman hingga 40 tahun penjara. Kasus ini juga melibatkan penyitaan sekitar 127.271 bitcoin oleh otoritas AS, dengan nilai lebih dari US$11 miliar atau setara sekitar Rp170 triliun.
Prince Group sendiri membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada pendirinya. Namun, langkah likuidasi Bank Prince ini menegaskan sikap pemerintah Kamboja untuk menindak tegas lembaga keuangan yang terafiliasi dengan praktik penipuan dan kejahatan finansial.






