Keuangan

Pemerintah Imbau Perusahaan Terapkan WFA 29-31 Desember Dukung Kelancaran Nataru

Advertisement

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau seluruh perusahaan, baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta, untuk menerapkan skema kerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja/buruh. Imbauan ini berlaku untuk periode 29-31 Desember 2025, menjelang puncak arus balik libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Langkah ini diambil guna mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama masa libur panjang tersebut. “Kemnaker mengimbau perusahaan untuk memberi kesempatan Work From Anywhere pada 29-31 Desember 2025 guna mendukung kelancaran mobilitas selama libur Nataru,” demikian tertulis dalam unggahan resmi akun Instagram @kemnaker, yang dikutip pada Jumat (26/12/2025).

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Imbauan mengenai pelaksanaan WFA ini secara resmi tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Ri Nomor M/10/нк, 04000/202 tentang Pelaksanaan Kerja dari Lokasi Lain (Work From Anywhere) bagi Pekerja Buruh di Perusahaan pada Masa Liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Advertisement

Ketentuan Pelaksanaan Work From Anywhere

Dalam surat edaran tersebut, Kemnaker juga merinci enam ketentuan yang harus diperhatikan dalam implementasi WFA:

  1. WFA dapat dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri masing-masing.
  2. WFA dapat dikecualikan untuk sektor-sektor tertentu yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, kelangsungan produksi, serta sektor esensial lainnya yang tidak memungkinkan pekerjaan dilakukan dari jarak jauh.
  3. Pelaksanaan WFA tidak akan diperhitungkan sebagai cuti tahunan pekerja.
  4. Pekerja yang melaksanakan WFA tetap memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati.
  5. Upah selama periode WFA akan dibayarkan penuh sesuai dengan upah yang telah diperjanjikan sebelumnya.
  6. Jam kerja dan mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan kerja secara WFA akan diatur oleh perusahaan masing-masing, dengan tujuan utama untuk menjaga produktivitas kerja.

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan kembali pentingnya dukungan dari pihak perusahaan. “Kemnaker mengimbau perusahaan untuk memberikan kesempatan Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja/buruh,” tulis @kemnaker.

Advertisement
Mureks