Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tengah memfinalisasi tiga peraturan turunan untuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan tiga peraturan turunan untuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Pemberlakuan penuh kedua undang-undang bersejarah ini dijadwalkan pada awal tahun 2026.
Optimisme Penyelesaian Peraturan Pelaksana
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menyatakan optimisme pemerintah dalam menyelesaikan peraturan pelaksana tersebut tepat waktu. “Kami pemerintah telah menyiapkan 3 Peraturan Pelaksanaan untuk KUHP dan 3 Peraturan Pelaksanaan untuk KUHAP,” ujar Edward seusai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Polri dan Kejaksaan terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (16/12/2025).
Peraturan pelaksana yang tengah digodok meliputi Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan KUHP, Peraturan Pemerintah mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif, dan Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi.
Target Rampung Sebelum 2 Januari 2026
Edward merinci progres penyusunan peraturan tersebut. “Ini yang dua sudah harmonisasi dan PP Pelaksanaan KUHP akan besok pagi kami bahas tuntas,” jelasnya. Ia menargetkan keenam peraturan pelaksana tersebut dapat diselesaikan dan berlaku bersamaan dengan KUHP dan KUHAP baru sebelum tanggal 2 Januari 2026. “Sehingga sebelum 2 Januari 2026, 6 PP atau 6 Peraturan Pelaksanaan dari KUHP dan KUHAP itu sudah bisa dilaksanakan bersamaan dengan KUHP dan KUHAP yang baru,” tegasnya.
Kesiapan Aparat Penegak Hukum
Lebih lanjut, Edward meyakini bahwa aparat penegak hukum, baik dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) maupun Kejaksaan, telah siap untuk mengimplementasikan KUHP dan KUHAP yang baru. “Aparat penegak hukum siap,” katanya.
Penyamaan persepsi antara Polri dan Kejaksaan dalam implementasi kedua undang-undang tersebut menjadi salah satu faktor pendukung kesiapan aparat. “Kami pemerintah dengan acara hari ini sebetulnya memberikan satu kesan kepada publik, bahwa selama ini ada keraguan terhadap aparat penegak hukum, khususnya teman-teman Polri dan teman-teman kejaksaan terkait pelaksanaan KUHP itu terjawab,” pungkasnya.





