Keuangan

Pemerintah Bebaskan PPh Gaji Rp 10 Juta per Bulan, Ekonom Ragukan Efektivitasnya Tingkatkan Daya Beli

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025. Aturan ini menetapkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pegawai tertentu untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, fasilitas fiskal ini bertujuan menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat serta menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial sepanjang tahun 2026.

Baca artikel informatif lainnya di Mureks melalui laman mureks.co.id.

Ekonom Ragukan Efektivitas Peningkatan Daya Beli

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, menyoroti tujuan utama insentif PPh Pasal 21 DTP adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat melalui peningkatan pendapatan yang dapat dibelanjakan.

Menurut Huda, insentif ini berpotensi meningkatkan take-home pay pekerja di sektor yang tercakup dalam aturan tersebut. “Jika kita mengacu ke angka tertinggi saja, Rp 10 juta per bulan, maka akan meningkatkan pendapatan yang bisa dibelanjakan sebesar Rp 3,9 juta setahun,” ujar Nailul Huda kepada Mureks, Rabu (7/1/2026).

Namun, Nailul Huda menambahkan bahwa data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata gaji karyawan operasional berada di angka Rp 3,2 juta per bulan. Angka ini, menurut Mureks, berarti dalam setahun gaji tersebut tidak mencapai batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

“Jadi memang tidak dikenakan pajak penghasilan. Jadi memang tidak efektif ketika kita bicara terkait dengan menengah ke bawah,” imbuh Huda.

Kebijakan Khusus Sektor Padat Karya

Nailul Huda menyimpulkan, kebijakan insentif pajak ini memang dikhususkan untuk sektor dan pekerja dengan gaji tertentu, yang lebih merujuk pada sektor padat karya. “Saya rasa masih terlalu jauh untuk semua pekerja dengan gaji di bawah Rp 10 juta mendapatkan insentif pajak,” ungkapnya.

Ia juga memperingatkan bahwa keuangan negara tidak akan cukup untuk membiayai insentif tersebut jika diterapkan secara luas, yang berpotensi meningkatkan defisit fiskal. Meskipun hal itu dapat mendongkrak konsumsi rumah tangga dan perekonomian, situasi tersebut tetap berbahaya bagi kesehatan fiskal Indonesia.

Nailul Huda menyarankan agar pemerintah seharusnya menaikkan batas pendapatan tidak kena pajak (PTKP). Kenaikan batas PTKP diyakini akan lebih efektif dalam meningkatkan pendapatan masyarakat yang bisa dibelanjakan, sehingga konsumsi pun akan turut meningkat.

Mureks