Internasional

Pemda dan Polri Kompak Larang Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru 2026, Imbas Bencana Sumatra

Advertisement

Pemerintah daerah dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara serentak tidak mengeluarkan izin untuk perayaan pesta kembang api pada malam puncak pergantian Tahun Baru 2026, Rabu (31/12) pekan depan. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk keprihatinan atas bencana banjir dan longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatra pada akhir November lalu.

Kebijakan Polri Terkait Kembang Api

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Mabes Polri tidak memberikan izin untuk perayaan kembang api. Ia menyerahkan teknis razia dan sanksi kepada Kepolisian Daerah (Polda) masing-masing wilayah.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

“Yang jelas dari Mabes, kami tidak memberikan izin untuk perayaan kembang api yang biasa dilaksanakan di tutup tahun,” kata Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (25/12), mengutip CNN Indonesia.

Listyo Sigit Prabowo menambahkan, “Kami tidak memberikan rekomendasi untuk penggunaan kembang api akhir tahun karena kita tahu situasi saat ini semuanya sedang menghadapi situasi yang kita merasakan suasana kebatinan yang sama, dan kita sama-sama mendoakan saudara-saudara kita yang sekarang terdampak bencana di Sumatra.” Ia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan perayaan tahun baru dengan kegiatan bermanfaat, seperti mendoakan korban bencana Sumatra.

Larangan di DKI Jakarta

Senada, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelarangan menyalakan kembang api saat malam pergantian Tahun Baru 2026. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh kegiatan yang memerlukan perizinan, baik yang digelar pemerintah maupun pihak swasta.

“Tadi dalam rapat saya sudah memutuskan untuk wilayah seluruh Jakarta, baik yang diadakan oleh pemerintah maupun swasta, kami meminta untuk tidak ada kembang api. Kami akan mengeluarkan surat edaran untuk hal tersebut,” ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat konferensi pers di Balai Kota Jakarta.

Pramono menyebut, larangan tersebut mencakup kegiatan di hotel, pusat perbelanjaan, hingga lokasi keramaian lainnya. “Semua kegiatan yang memerlukan perizinan, baik di hotel, mal, maupun acara lainnya, kami minta tidak mengadakan kembang api,” tegasnya.

Advertisement

SE akan diterbitkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta dalam waktu dekat. “Nanti akan ada SE Sekda. Tentunya kalau SE Sekda sudah keluar, orang-orang akan menaatinya,” ucapnya. Pramono menegaskan kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk keprihatinan atas musibah di Sumatra. Pemprov DKI ingin perayaan Tahun Baru di Jakarta berlangsung lebih khidmat dan penuh empati.

Meskipun demikian, Pramono mengaku Pemprov DKI tidak bisa sepenuhnya melarang masyarakat secara personal yang menyalakan kembang api atau petasan, namun ia mengimbau warga Jakarta untuk menahan diri. Ia juga memastikan tidak akan ada razia pedagang kembang api menjelang Tahun Baru, mengutamakan pendekatan persuasif. “Saya tidak mengadakan razia. Kita sedang menyambut tahun baru, jangan sampai membuat orang tidak bahagia,” katanya.

Daerah Lain Ikut Terapkan Larangan

Larangan serupa juga diterapkan di daerah lain. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten, melarang masyarakat menggelar pesta kembang api hingga konvoi melalui Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor : B200.1.3/13512/XII/BKBP/2025. SE ini berlaku mulai Kamis, 25 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026.

Di Bali, Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar juga meniadakan pesta kembang api dan hiburan musik. Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Denpasar Raka Purwantara menjelaskan, anggaran daerah diprioritaskan untuk kebutuhan mendesak, khususnya terkait kebencanaan. “Jadi, kembang api dan musik untuk tahun ini tidak menjadi prioritas karena kami lebih fokus pada penanganan bencana,” ujar Purwantara, dikutip dari detikBali, Sabtu (20/12).

Meski tanpa pesta kembang api dan konser musik, Disbud Denpasar tetap memfasilitasi kegiatan budaya melalui Gelar Budaya Melepas 2025 dan Menyongsong Matahari 2026 di Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung, Denpasar.

Advertisement
Mureks