Keuangan

Pasar Kripto Variatif pada 29 Desember 2025: Bitcoin Menguat Tipis, Norwegia Perketat Pajak Aset Digital

Pergerakan harga aset kripto utama terpantau beragam pada Senin, 29 Desember 2025. Mayoritas mata uang digital dengan kapitalisasi pasar terbesar menunjukkan penguatan terbatas, sementara perhatian global juga tertuju pada langkah Norwegia yang semakin memperketat pengawasan pajak aset digital.

Pergerakan Harga Kripto Teratas

Berdasarkan data dari Coinmarketcap pada Senin (29/12/2025) pukul 07:15 WIB, Bitcoin (BTC), kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, tercatat menguat tipis 0,19 persen dalam 24 jam terakhir. Namun, dalam sepekan, Bitcoin masih melemah 1,18 persen. Saat ini, harga Bitcoin berada di level USD 87.891 per koin atau setara Rp 1,47 miliar (dengan asumsi kurs Rp 16.772 per dolar AS).

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Ethereum (ETH) juga menunjukkan penguatan 0,26 persen dalam sehari terakhir, meskipun masih melemah 1,82 persen dalam sepekan. Harga ETH saat ini berada di kisaran Rp 49,5 juta per koin. Sementara itu, Binance Coin (BNB) kembali menguat signifikan, naik 2,17 persen dalam 24 jam terakhir dan 0,22 persen dalam sepekan, dengan harga Rp 14,4 juta per koin.

Kripto lain seperti Cardano (ADA) terpantau berada di zona hijau, menguat 0,68 persen dalam sehari dan 0,84 persen dalam sepekan, mencapai level Rp 6.218 per koin. Solana (SOL) juga tumbuh 1,77 persen dalam sehari dan 0,24 persen dalam sepekan, dengan harga Rp 2,12 juta per koin.

Di sisi lain, XRP kembali berada di zona merah, turun 0,14 persen dalam sehari terakhir dan 2,83 persen dalam sepekan, dibanderol seharga Rp 31.322 per koin. Koin meme Dogecoin (DOGE) turut menguat 0,28 persen dalam satu hari terakhir, namun masih melemah 5,73 persen dalam sepekan, diperdagangkan di level Rp 2.087 per token.

Untuk stablecoin seperti Tether (USDT) dan USD Coin (USDC), harga keduanya masih stabil di kisaran level USD 1,00, dengan sedikit pelemahan masing-masing 0,01 dan 0,02 persen. Secara keseluruhan, kapitalisasi pasar kripto global hari ini berada di level USD 2,98 triliun atau setara Rp 49.981 triliun, menguat sekitar 0,12 persen dalam sehari terakhir.

Norwegia Perkuat Pengawasan Pajak Aset Kripto

Di tengah dinamika pasar, Otoritas Pajak Norwegia mencatat lonjakan signifikan dalam laporan kepemilikan aset kripto oleh warganya sepanjang tahun pajak 2024. Lebih dari 73.000 warga Norwegia melaporkan memiliki aset digital, naik sekitar 30 persen dibandingkan tahun 2023. Angka ini merupakan lompatan besar jika dibandingkan dengan tahun 2019, ketika hanya 6.470 wajib pajak yang melaporkan kepemilikan kripto di negara berpenduduk sekitar 5,5 juta jiwa itu.

Direktur Pajak Norwegia, Nina Schanke Funnemark, menyambut baik tren tersebut. “Kami senang melihat semakin banyak masyarakat yang melaporkan kepemilikan kripto. Ini memastikan pajak yang dilaporkan sesuai aturan,” ujarnya. Ia menambahkan, pemerintah telah mengambil berbagai langkah dalam beberapa tahun terakhir untuk meningkatkan kepatuhan, dan hasilnya kini mulai terlihat.

Otoritas pajak Norwegia juga mengungkapkan bahwa total nilai aset kripto yang dilaporkan pada 2024 mencapai lebih dari USD 4 miliar, dengan sekitar USD 550 juta berupa keuntungan dan USD 290 juta berupa kerugian. Peningkatan transparansi ini dinilai sebagai hasil dari kampanye edukasi publik serta kerja sama yang lebih erat antara otoritas pajak dengan bursa kripto internasional.

Mulai tahun 2026, pemerintah Norwegia akan mewajibkan seluruh bursa dan kustodian kripto yang beroperasi di wilayahnya untuk menyampaikan data pengguna langsung kepada otoritas pajak melalui sistem pelaporan pihak ketiga. Langkah ini diharapkan mampu menekan praktik penghindaran pajak di sektor aset digital. Norwegia juga memiliki eksposur tidak langsung terhadap aset kripto melalui dana kekayaan negara (sovereign wealth fund) yang dikelola oleh Norges Bank, yang hingga Agustus 2024 tercatat memiliki sekitar 7.161 Bitcoin melalui investasi di perusahaan seperti Strategy, Metaplanet, dan Coinbase.

Langkah Norwegia ini sejalan dengan upaya global untuk meningkatkan kepatuhan pajak kripto. Di Inggris, misalnya, otoritas pajak telah mengirimkan sekitar 65.000 surat peringatan kepada individu yang dicurigai belum melaporkan pajak aset digital dengan benar. Seiring meningkatnya popularitas kripto di seluruh dunia, pemerintah berbagai negara terus memperkuat kerangka hukum dan sistem pelaporan guna memastikan transparansi dan kepatuhan pajak digital.

Mureks