Nasional

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Peringatkan Provokator di Aceh: Fokus Pemulihan Bencana

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menanggapi insiden konvoi dan demonstrasi di Lhokseumawe, Aceh, yang dibubarkan aparat karena massa membawa bendera bulan bintang identik dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Jenderal Agus menekankan pentingnya menjaga stabilitas di tengah upaya pemulihan pascabencana di wilayah Sumatera.

Insiden tersebut terjadi pada Kamis (25/12) di Lhokseumawe, di mana sekelompok masyarakat melakukan konvoi dan aksi demo. Petugas TNI dan Polri membubarkan massa setelah mereka mengibarkan bendera bulan bintang dan meneriakkan hal-hal yang berpotensi memancing reaksi publik serta mengganggu ketertiban umum.

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

Dalam pembubaran tersebut, seorang peserta aksi diamankan karena kedapatan membawa senjata api dan senjata tajam. Peristiwa ini terjadi di tengah fokus pemerintah dan berbagai pihak untuk mempercepat pemulihan pascabanjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Panglima TNI: Jangan Ada Provokasi

Menanggapi hal tersebut, Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa seluruh pihak sedang bekerja keras untuk pemulihan bencana. “TNI dan semua kementerian lembaga dan masyarakat sedang bekerja untuk membantu percepatan pemulihan akibat bencana alam,” kata Agus dalam konferensi pers di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025).

Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menko PMK Pratikno, Seskab Teddy Indra Wijaya, Mensesneg Prasetyo Hadi, KSAD Jenderal Simanjuntak, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Mendagri Tito Karnavian, Wamensos Agus Jabo, dan Kapusdatin BNPB Abdul Muhari.

Eks Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu secara tegas memperingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba memprovokasi situasi di Aceh. Ia memastikan bahwa TNI akan menindak tegas setiap massa yang berupaya merusuh, khususnya di daerah yang sedang dilanda bencana di Sumatera.

Kronologi dan Dasar Hukum

Sebelumnya, Pusat Penerangan TNI memaparkan bahwa demo berlangsung sejak Kamis malam hingga Jumat (26/12) dini hari. Aksi konvoi dan pengibaran bendera bulan bintang tersebut dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum, terutama di tengah upaya pemulihan Aceh pascabencana.

Merespons situasi tersebut, Komandan Korem (Danrem) 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran segera berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe. Bersama personel Korem 011/LW dan Kodim 0103/Aceh Utara, mereka mendatangi lokasi dan meminta pendemo menghentikan aksinya. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan, sehingga petugas membubarkan paksa aksi tersebut.

TNI menegaskan bahwa pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. Simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sebagaimana diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007.

Mureks