Ribuan massa buruh menggelar demonstrasi di Jalan Medan Merdeka Selatan, tepat di depan Balai Kota Jakarta, pada Senin (29/12/2025). Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 yang diputuskan sebesar Rp 5,7 juta.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menegaskan bahwa nilai UMP yang telah ditetapkan tersebut dinilai terlalu rendah dan berpotensi menurunkan daya beli masyarakat pekerja. Menurut Iqbal, penetapan UMP tersebut tidak sejalan dengan kebutuhan hidup layak (KHL) yang sebelumnya telah diumumkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Buruh Tolak UMP Jakarta 2026
“Karena nilai upah minimum yang telah ditetapkan lebih rendah dari kebutuhan hidup layak atau KHL yang justru sudah diumumkan sendiri oleh BPS terkait pengupahan,” ujar Said Iqbal saat berorasi di hadapan massa aksi, Senin (29/12/2025).
Aksi demonstrasi ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari berturut-turut, yakni pada 29 hingga 30 Desember 2025. Massa buruh yang datang ke lokasi membawa berbagai atribut serikat, menyuarakan tuntutan mereka agar UMP 2026 ditinjau ulang.
Penjelasan Gubernur DKI Jakarta
Menanggapi tuntutan buruh, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya telah resmi menetapkan UMP 2026 untuk Jakarta sebesar Rp 5.729.876. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar 6,17 persen atau Rp 333.115 dibandingkan UMP Jakarta pada tahun 2025 yang berada di angka Rp 5.396.761.
Pramono menjelaskan bahwa penetapan UMP ini telah melalui proses kesepakatan bersama dalam rapat Dewan Pengupahan. Rapat tersebut melibatkan perwakilan dari unsur buruh, pengusaha, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Setelah rapat beberapa kali di Dewan Pengupahan antara buruh, pengusaha, dan pemerintah DKI Jakarta, telah disepakati untuk kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876. UMP sebelumnya sebesar Rp 5.396.761, maka kenaikannya sebesar 6,17 persen atau Rp 333.115,” kata Pramono dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Lebih lanjut, Pramono menuturkan bahwa penetapan UMP Jakarta tersebut juga telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur perluasan nilai alfa, yaitu faktor yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, menjadi antara 0,5 hingga 0,9.






