Nasional

Panduan Lengkap: Memahami Proses dan Dasar Hukum Izin Edar Produk Pangan di Indonesia

Peredaran produk pangan di Indonesia diatur secara ketat melalui serangkaian ketentuan hukum. Setiap pelaku usaha wajib memiliki izin edar sebelum memasarkan produknya kepada masyarakat. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin mutu, keamanan, dan kepastian hukum bagi produsen maupun konsumen.

Dasar Hukum Izin Edar Produk Pangan di Indonesia

Menurut Pasal 91 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran harus mengantongi izin edar. Ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021, yang mengelompokkan perizinan berdasarkan tingkat risiko produk demi menjamin keamanan pangan.

Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

UU 18/2012 secara tegas menetapkan bahwa setiap produk pangan yang diedarkan wajib memenuhi standar Keamanan, Mutu, dan Gizi, sebagaimana diatur dalam Pasal 67 hingga 69. Lebih lanjut, ketentuan spesifik mengenai izin edar dan label diatur sebagai berikut:

  • Izin Edar: Wajib bagi pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran (Pasal 91).
  • Label Pangan: Harus memuat informasi yang benar dan tidak menyesatkan, serta tidak boleh menggunakan klaim yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya (Pasal 103).

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja, PP 5/2021 membawa perubahan signifikan dalam paradigma perizinan, yaitu menjadi berbasis risiko (Pasal 7–10). Dalam sektor pangan, hal ini berarti:

  • Klasifikasi Risiko: Perizinan berusaha dikelompokkan berdasarkan tingkat risiko kesehatan dan lingkungan (rendah, menengah, tinggi).
  • Persyaratan Berbeda: Setiap kategori risiko memiliki persyaratan dan prosedur perizinan yang berbeda, disesuaikan dengan potensi dampak produk terhadap kesehatan dan lingkungan.

Proses Pengajuan dan Persyaratan Izin Edar Produk Pangan

Pelaku usaha yang ingin mengajukan izin edar produk pangan harus mengikuti alur yang telah ditetapkan. Persiapan dokumen administratif dan teknis menjadi krusial sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Syarat Administratif dan Teknis Berdasarkan UU 18/2012

Berdasarkan Pasal 91 dan Pasal 103 UU No. 18/2012, persyaratan izin edar mencakup aspek yang menjamin keamanan dan mutu pangan, antara lain:

  • Data produk pangan (nama, jenis, komposisi).
  • Proses produksi dan pengolahan.
  • Hasil uji laboratorium terkait keamanan dan mutu.
  • Desain label produk.

Prosedur Perizinan Berbasis Risiko sesuai PP 5/2021

PP 5/2021 mengklasifikasikan perizinan berdasarkan tingkat risiko kesehatan dan lingkungan, yang menentukan prosedur yang harus dilalui:

  • Risiko Rendah: Cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Risiko Menengah: Membutuhkan NIB dan Sertifikat Standar.
  • Risiko Tinggi: Membutuhkan NIB, Sertifikat Standar, dan Izin.

Mureks mencatat bahwa klasifikasi ini bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi tanpa mengabaikan aspek keamanan pangan.

Sanksi dan Pengawasan atas Pelanggaran Izin Edar

Penerapan sanksi dan mekanisme pengawasan menjadi instrumen penting untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha. Penegakan hukum ini berfungsi sebagai pengingat agar setiap produk pangan yang beredar terjamin keamanannya dan legalitasnya.

Ketentuan Sanksi dalam UU 18/2012

UU Pangan memberikan ancaman sanksi yang tegas bagi pelanggar aturan izin edar, meliputi:

  • Sanksi administratif berupa denda, penghentian sementara kegiatan produksi, penarikan produk dari peredaran, hingga pencabutan izin.
  • Sanksi pidana berupa pidana penjara atau denda bagi pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan pangan tanpa izin edar atau tidak memenuhi standar keamanan pangan.

Mekanisme Pengawasan Berdasarkan PP 5/2021

Sesuai Pasal 7 dan Pasal 212 PP 5/2021, pengawasan dilakukan secara terintegrasi dan berbasis risiko:

  • Pengawasan Terintegrasi: Melibatkan berbagai instansi terkait untuk memastikan kepatuhan.
  • Pengawasan Berbasis Risiko: Fokus pada produk dengan risiko tinggi untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keamanan dan mutu.

Kesimpulan

Hukum tentang izin edar produk pangan di Indonesia menekankan kewajiban pelaku usaha untuk mematuhi regulasi secara menyeluruh. Proses perizinan berbasis risiko dan sanksi tegas mendorong terciptanya perlindungan bagi konsumen. Dengan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, pelaku usaha dapat memastikan produknya aman, legal, dan bisa diterima oleh masyarakat luas.

Mureks