Nasional

Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Online Melalui Coretax DJP, Hemat Waktu Tanpa ke Kantor Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menghadirkan Coretax DJP, sebuah sistem administrasi perpajakan terbaru yang terintegrasi. Platform ini memungkinkan wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara daring, menghilangkan keharusan datang langsung ke kantor pajak.

Dengan Coretax, proses pelaporan pajak menjadi lebih praktis, cepat, dan minim tatap muka. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mengisi SPT Tahunan melalui Coretax DJP.

Baca liputan informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

1. Akses dan Login ke Sistem Coretax DJP

Langkah awal adalah mengakses situs resmi coretaxdjp.pajak.go.id. Setelah itu, wajib pajak dapat masuk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang kini berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), diikuti dengan kata sandi akun, serta kode verifikasi sekali pakai (OTP) yang akan dikirimkan oleh sistem.

Bagi wajib pajak yang belum memiliki akun Coretax, DJP menyediakan fitur pendaftaran dan aktivasi akun langsung melalui halaman utama platform tersebut.

2. Pilih Menu Pelaporan SPT Tahunan

Setelah berhasil masuk, pilih menu “Pelaporan”, kemudian klik “SPT Tahunan”. Selanjutnya, tentukan tahun pajak yang akan dilaporkan, misalnya tahun pajak 2025.

Wajib pajak kemudian diminta untuk memilih jenis formulir SPT yang sesuai dengan kondisi penghasilan:

  • Formulir 1770 SS: Diperuntukkan bagi karyawan dengan penghasilan hingga Rp60 juta per tahun.
  • Formulir 1770 S: Untuk karyawan dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun.
  • Formulir 1770: Wajib pajak dengan usaha atau pekerjaan bebas.

3. Isi Data Penghasilan

Pada tahap ini, wajib pajak mengisi rincian penghasilan berdasarkan bukti potong resmi, seperti formulir 1721-A1 atau 1721-A2 dari pemberi kerja. Jika terdapat penghasilan lain di luar gaji, data tersebut juga wajib dicantumkan.

Melalui Coretax, sebagian data biasanya sudah terisi secara otomatis (pre-filled), sehingga wajib pajak hanya perlu melakukan pengecekan dan penyesuaian bila diperlukan.

4. Laporkan Harta dan Utang

Selain penghasilan, Coretax juga mewajibkan pelaporan harta dan utang. Harta yang wajib dilaporkan meliputi tabungan, kendaraan, properti, hingga investasi. Sementara itu, utang bisa berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), cicilan kendaraan, atau pinjaman lainnya. Pelaporan bagian ini tetap wajib dilakukan, bahkan jika nilainya relatif kecil.

5. Cek Hasil Perhitungan Pajak

Setelah seluruh data terisi, sistem akan menghitung status SPT secara otomatis. Hasil perhitungan dapat menunjukkan status nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Apabila statusnya kurang bayar, wajib pajak harus melakukan pembayaran terlebih dahulu melalui e-Billing sebelum dapat melanjutkan proses pelaporan SPT.

6. Kirim SPT dan Simpan Bukti

Tahap akhir dalam mengisi SPT Tahunan di Coretax adalah mengirim SPT dengan memasukkan kode verifikasi. Jika pengiriman berhasil, sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda sah pelaporan pajak. Bukti ini sangat disarankan untuk disimpan sebagai arsip pribadi.

Mureks mencatat bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lambat 31 Maret, sedangkan Wajib Pajak Badan paling lambat 30 April. Wajib pajak disarankan untuk melaporkan SPT lebih awal guna menghindari kendala teknis yang kerap terjadi menjelang batas akhir pelaporan.

Mureks