Berita

Panduan Lengkap: Anak di Bawah 17 Tahun Kini Bisa Buat Paspor, Simak Syaratnya

Anak-anak di bawah usia 17 tahun kini memiliki kesempatan untuk memiliki paspor sendiri, meskipun belum mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Proses pembuatan dokumen perjalanan ini dapat dilakukan dengan memenuhi sejumlah persyaratan khusus yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Menurut pantauan Mureks, Direktorat Jenderal Imigrasi melalui akun Instagram resminya, @ditjen_imigrasi, menjelaskan bahwa masa berlaku paspor untuk anak-anak dibatasi maksimal lima tahun. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pembaruan data seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan anak.

Artikel informatif lainnya dapat dibaca melalui Mureks. mureks.co.id

Persyaratan Pembuatan Paspor untuk Anak di Bawah 17 Tahun

Untuk mengajukan permohonan paspor bagi anak di bawah 17 tahun, pemohon wajib melengkapi beberapa dokumen penting:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik ayah atau ibu.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta kelahiran anak.
  • Akta perkawinan atau buku nikah orang tua.
  • Paspor lama anak (khusus untuk permohonan penggantian).
  • Fotokopi paspor ayah atau ibu, jika salah satu atau keduanya memiliki paspor.

Selain dokumen-dokumen tersebut, terdapat beberapa syarat tambahan yang perlu diperhatikan:

  • Menyediakan meterai senilai Rp 10.000.
  • Kedua orang tua wajib mendampingi anak saat proses pembuatan paspor di kantor imigrasi.
  • Menyertakan surat pernyataan dari kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan paspor anak.

Ketentuan Penggantian dan Denda Paspor Hilang atau Rusak

Laman resmi Imigrasi, yang juga dicatat oleh Mureks, merinci kondisi-kondisi yang memungkinkan pengajuan penggantian paspor biasa:

  • Masa berlaku paspor akan segera habis (kurang dari enam bulan).
  • Masa berlaku paspor telah habis.
  • Paspor hilang.
  • Paspor rusak saat proses penerbitan. Dalam kasus ini, kantor imigrasi penerbit akan langsung melakukan pembatalan.
  • Paspor rusak di luar proses penerbitan (misalnya robek, basah, terbakar, tercoret), sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau tidak layak lagi sebagai dokumen resmi. Pejabat Imigrasi akan mencabut paspor setelah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibuat.

Penting untuk diketahui, penggantian paspor yang hilang atau rusak akan dikenakan biaya denda di luar harga paspor itu sendiri. Berikut rincian biaya denda yang berlaku:

Kondisi PasporBiaya Beban (Denda)
Paspor hilangRp 1.000.000
Paspor rusakRp 500.000
Paspor hilang/rusak karena keadaan kahar (force majeure)Rp 0 (tidak dikenakan biaya)

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa paspor hilang atau rusak karena musibah seperti kebakaran, kebanjiran, atau gempa bumi, pemohon dapat langsung diberikan penggantian. Namun, jika kehilangan terjadi karena unsur kurang hati-hati dan di luar kemampuan, penggantian paspor biasa tetap diberikan.

Sebaliknya, apabila paspor hilang atau rusak akibat unsur kecerobohan atau kelalaian yang disertai alasan tidak dapat diterima, pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan. Penangguhan ini dapat berlangsung paling singkat enam bulan hingga paling lama dua tahun, sebagai sanksi atas kelalaian pemegang paspor.

Mureks