Memasuki penghujung tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi dan pembaruan data pada sistem inti administrasi perpajakan modern, Core Tax Administration System (Coretax DJP). Langkah ini dinilai krusial guna memastikan seluruh kewajiban perpajakan di tahun 2026 dapat berjalan lebih tertata, praktis, dan efisien.
Coretax DJP dirancang sebagai solusi modern untuk menyederhanakan proses, mempercepat layanan, serta meningkatkan efisiensi dan kenyamanan wajib pajak. Persiapan dini dalam mengelola kewajiban perpajakan, layaknya membawa payung sebelum musim hujan, akan menghindarkan wajib pajak dari potensi kerepotan di kemudian hari.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Manfaat Aktivasi Coretax DJP Lebih Awal
Melansir laman resmi Pajak, aktivasi Coretax DJP sebelum memasuki tahun pajak baru menawarkan sejumlah keuntungan signifikan bagi wajib pajak. Manfaat tersebut antara lain:
- Menghindari Antrean dan Kepadatan Layanan: Pengalaman menunjukkan bahwa banyak wajib pajak cenderung menunda aktivasi hingga mendekati tenggat waktu. Hal ini sering kali memicu lonjakan permohonan layanan dan potensi keterlambatan proses. Aktivasi lebih awal dapat mencegah kondisi tersebut.
- Data Perpajakan Lebih Akurat dan Siap Digunakan: Coretax DJP mengandalkan data yang valid dan terkini untuk mendukung pelaporan serta pembayaran pajak. Dengan memperbarui data lebih cepat, sistem dapat bekerja secara optimal.
- Meminimalkan Risiko Kendala Teknis: Setiap migrasi sistem berpotensi menghadapi hambatan teknis. Melakukan aktivasi lebih awal memberikan waktu bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kendala tanpa tekanan waktu yang mendesak.
- Urusan Pajak Lebih Rileks dan Terencana: Dengan seluruh data dan akun yang sudah aktif sejak awal, wajib pajak dapat menjalani kewajiban perpajakan tanpa kepanikan dan terhindar dari dikejar tenggat waktu.
Coretax DJP: Solusi Digital untuk Administrasi Pajak
Di era digital, Coretax DJP hadir sebagai solusi komprehensif untuk melindungi wajib pajak dari kerumitan administrasi. Sistem ini dilengkapi dengan berbagai fitur yang mendukung kenyamanan dan kepatuhan, meliputi:
- Dashboard terpadu untuk memantau kewajiban pajak secara real time.
- Pemberitahuan otomatis guna mencegah keterlambatan pembayaran atau pelaporan.
- Integrasi data yang lebih kuat dan akurat antarberbagai layanan perpajakan.
- Pengalaman pengguna yang lebih cepat dan efisien dalam setiap interaksi.
Dengan memanfaatkan Coretax DJP, wajib pajak tidak hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga mendapatkan kemudahan signifikan dalam setiap proses perpajakan.
Langkah-langkah Aktivasi Akun Coretax DJP
Untuk mengaktifkan akun Coretax DJP, wajib pajak dapat mengikuti panduan berikut:
- Buka laman resmi Coretax DJP melalui alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id, kemudian pilih opsi “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
- Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.
- Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda, lalu klik “Cari”.
- Isi alamat email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online. Jika terdapat perubahan data, wajib pajak diimbau untuk menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mengunjungi kantor pajak terdekat.
- Lakukan verifikasi identitas sesuai instruksi yang diberikan.
- Centang pernyataan persetujuan, kemudian klik “Simpan”.
- Periksa kotak masuk email Anda untuk melihat surat penerbitan akun wajib pajak yang berisi kata sandi sementara. Pastikan email tersebut berasal dari domain resmi @pajak.go.id.
- Log in kembali ke Coretax DJP menggunakan kata sandi sementara, lalu klik “Ganti Kata Sandi” dan buat passphrase baru.
Setelah langkah-langkah tersebut selesai, akun Coretax DJP Anda berhasil diaktivasi dan siap digunakan untuk mengelola kewajiban perpajakan di tahun mendatang.





