Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan dukungannya terhadap usulan pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Namun, partai berlambang matahari terbit ini mengajukan dua catatan penting terkait wacana tersebut.
Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, menyampaikan pandangan partainya kepada wartawan pada Senin (29/12). “PAN setuju Pilkada dilaksanakan secara tidak langsung, atau dipilih melalui DPRD, dengan catatan,” ujar Viva.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Dasar Konstitusional dan Catatan PAN
Viva Yoga, yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Transmigrasi, menjelaskan bahwa secara hukum tata negara, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak secara eksplisit menyebutkan apakah Pilkada harus dipilih langsung oleh rakyat atau oleh DPRD. Menurutnya, kedua mekanisme tersebut sama-sama konstitusional dan tidak melanggar hukum.
“Yang ditekankan adalah prosesnya harus demokratis,” kata Viva, menegaskan salah satu catatan penting PAN. Ia menambahkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa frasa “dipilih secara demokratis” merupakan open legal policy yang berada di bawah kewenangan DPR dan pemerintah.
Hal ini merujuk pada Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan: “Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.”
Perdebatan Akademis dan Dinamika Politik
Viva Yoga juga menyoroti bahwa kajian akademis mengenai Pilkada langsung dan tidak langsung masih terbelah. Ada pihak yang sepakat dengan Pilkada tidak langsung, sementara pihak lain tidak sepakat, masing-masing dengan argumentasi yang beragam.
Menurutnya, perdebatan mengenai mekanisme Pilkada ini telah berlangsung selama bertahun-tahun dan merupakan hal yang wajar dalam dinamika politik Indonesia. “Begitulah perdebatan yang sudah puluhan tahun mewarnai politik Indonesia,” pungkas Viva Yoga Mauladi.






