Kemitraan antara pemerintah dan sektor swasta dalam transformasi digital Indonesia kerap digadang sebagai solusi ideal untuk mengakselerasi layanan publik. Narasi efisiensi dan inovasi menjadi daya tarik utama, di mana pemerintah menyediakan legitimasi dan regulasi, sementara swasta menawarkan kecepatan eksekusi dan teknologi mutakhir. Namun, di balik retorika sinergi tersebut, terhampar sejumlah risiko struktural yang jarang dibicarakan, namun memiliki dampak substansial.
Risiko-risiko ini mencakup ketergantungan pada teknologi asing, ketidaksetaraan akses data, problem tata kelola data, hingga potensi rusaknya akuntabilitas publik. Tanpa analisis kritis yang mendalam, kemitraan pemerintah-swasta (KPS) di sektor digital berpotensi berujung pada dominasi komersial yang mendistorsi kebijakan publik, alih-alih menjadi kemitraan yang setara dan saling menguntungkan bagi kepentingan negara dan warga.
Artikel informatif lainnya dapat dibaca melalui Mureks. mureks.co.id
Privatisasi Layanan dan Ancaman Kedaulatan Data
Seiring dengan perluasan layanan publik berbasis teknologi informasi dan kecerdasan buatan, seperti implementasi Single Sign-On (SSO) nasional, integrasi data kependudukan, layanan kesehatan, hingga kolaborasi cloud dengan perusahaan teknologi global, peran KPS digital semakin relevan. Pemerintah seringkali menggandeng perusahaan swasta sebagai penyedia teknologi, baik dalam bentuk sistem cloud, pengembangan aplikasi, maupun pemanfaatan data analytics berbasis AI. Rasionalnya, pemerintah tidak selalu memiliki kapasitas teknis atau sumber daya manusia internal yang memadai untuk membangun sistem kompleks tersebut.
Namun, permasalahan krusial muncul ketika data publik yang bersifat strategis berada di bawah pengelolaan substansial pihak swasta. Data publik bukan sekadar angka netral; ia mencerminkan identitas, preferensi, pola kesehatan, perilaku ekonomi, dan berbagai elemen kehidupan sosial yang sangat sensitif. Ketika perusahaan swasta, terutama yang berkedudukan di luar yurisdiksi Indonesia, mengambil peran inti dalam pengelolaan data ini, fungsi negara sebagai penjaga kedaulatan digital dapat tereduksi.
Dominasi teknologi asing di sektor digital Indonesia merupakan fenomena yang nyata. Catatan Mureks menunjukkan, laporan e-Conomy SEA 2025 mengindikasikan bahwa sebagian besar transaksi digital, infrastruktur cloud, serta platform marketplace di Indonesia dikendalikan oleh pemain global atau perusahaan yang lebih berorientasi pada pasar global ketimbang kepentingan lokal. Ketergantungan ini bukan hanya persoalan teknologi, melainkan juga isu kedaulatan ekonomi dan politik bangsa.
Pertanyaan mendasar pun muncul: bagaimana jika data strategis warga negara digunakan untuk tujuan komersial tanpa kontrol yang kuat? Bagaimana jika algoritma yang digunakan untuk layanan publik mengandung bias yang tidak terdeteksi karena minimnya audit independen? Ini bukan sekadar hipotesis, melainkan risiko nyata yang telah dihadapi banyak negara yang lebih dulu membuka ruang privat dalam pengelolaan layanan digital mereka.
Akuntabilitas Publik dan Kepentingan Komersial yang Berbenturan
Salah satu pilar utama negara demokratis adalah akuntabilitas layanan publik kepada warga negara. Ketika layanan publik beroperasi melalui sistem digital yang dikelola atau dipengaruhi oleh swasta, mekanisme akuntabilitas ini berpotensi melemah. Dalam model konvensional, warga dapat menuntut pertanggungjawaban dari instansi publik. Namun, dalam model hibrida digital, penentuan pihak yang bertanggung jawab saat sistem gagal menjadi ambigu: apakah pemerintah, penyedia teknologi, atau kedua belah pihak?
Kasus semacam ini sering terjadi di sektor e-government global, di mana kegagalan layanan dapat mengikis dialog politik antara pemerintah dan rakyatnya. Kesalahan algoritma, salah interpretasi data, atau kegagalan sistem dapat memicu sengketa baru yang sulit diselesaikan, terutama jika entitas swasta memiliki fragmen kontrol yang signifikan atas sistem tersebut.
Permasalahan ini semakin kompleks manakala perusahaan swasta menggunakan data layanan publik untuk kepentingan komersial, seperti layanan iklan bertarget, pembentukan profil konsumen, atau penjualan insight pasar. Ketika data warga negara menjadi aset ekonomi bagi perusahaan, pertanyaan normatif muncul: apakah warga negara memperoleh manfaat langsung dari penggunaan data publiknya? Atau justru mereka menjadi sumber nilai ekonomi yang diekstraksi tanpa kompensasi publik yang jelas?
Tanpa kerangka kebijakan yang mengatur pembagian manfaat data (benefit-sharing), hak subjek data, dan mekanisme audit algoritma secara independen, kemitraan pemerintah-swasta berisiko memperkuat ketimpangan digital, alih-alih memperkecilnya.
Kesenjangan Akses dan Literasi Digital
Kemitraan pemerintah-swasta di sektor digital sering dipandang sebagai solusi cepat bagi masalah administrasi publik. Namun, realitasnya, kemitraan ini tidak selalu menjawab masalah mendasar yang lebih luas: kesenjangan akses digital di masyarakat.
Menurut pantauan Mureks, data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2025 menunjukkan bahwa penetrasi internet nasional telah mencapai lebih dari 80 persen. Namun, kualitas akses broadband masih sangat timpang antarwilayah. Wilayah perkotaan menikmati kualitas konektivitas yang jauh lebih baik dibandingkan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Ketimpangan infrastruktur ini berdampak langsung pada kualitas layanan digital yang dapat diakses warga. Jika layanan digital dirancang untuk kondisi konektivitas tinggi, masyarakat di wilayah kurang berkembang akan tertinggal dalam akses layanan publik yang seharusnya inklusif.
Selain itu, literasi digital masyarakat juga belum merata. Ketergantungan pada teknologi yang disediakan pihak swasta dapat menciptakan eksklusi baru. Program yang dirancang tanpa mempertimbangkan keterbatasan kemampuan pengguna berpotensi memperkecil ruang partisipasi masyarakat terhadap layanan publik berbasis digital. Kemitraan teknologi yang tidak disertai kebijakan inklusi hanya akan memperlebar jurang digital, bukan menjembatani akses. Ini adalah risiko yang sering terlewat dalam diskursus KPS: bagaimana memastikan digitalisasi layanan publik tidak menciptakan warga kelas digital “A” dan “B”?
Mendesain Kemitraan yang Berpihak pada Kepentingan Publik
Berangkat dari berbagai problematika tersebut, penting untuk memahami bahwa kemitraan pemerintah-swasta bukanlah masalah jika dikelola secara hati-hati. Masalahnya terletak pada pola kemitraan yang seringkali kurang sistematis, minim pengawasan independen, dan tidak dilandasi oleh kepentingan publik yang kuat.
Kebijakan digital harus didesain dengan fokus yang jelas: kemitraan harus memperkuat kedaulatan data, akuntabilitas pelayanan publik, serta inklusi akses warga, bukan justru memperlemah posisi negara sebagai penjaga kepentingan publik. Beberapa prinsip kebijakan publik yang perlu disepakati meliputi:
- Penguatan Kerangka Tata Kelola Data Nasional: Memastikan data strategis tetap di bawah kontrol penuh negara, dengan regulasi yang ketat mengenai penyimpanan, pemrosesan, dan penggunaan oleh pihak swasta.
- Mekanisme Audit Independen: Menetapkan badan independen untuk mengaudit algoritma dan sistem yang digunakan dalam layanan publik digital guna mendeteksi bias dan memastikan keadilan.
- Transparansi Kontrak dan Akuntabilitas: Memastikan kontrak KPS bersifat transparan dan menetapkan secara jelas siapa yang bertanggung jawab atas kegagalan sistem atau penyalahgunaan data.
- Kebijakan Inklusi Digital: Mengembangkan program literasi digital dan infrastruktur yang merata untuk menjamin semua warga memiliki akses dan kemampuan menggunakan layanan digital.
- Pembagian Manfaat Data yang Adil: Mengatur mekanisme di mana nilai ekonomi yang dihasilkan dari data publik dapat dikembalikan kepada masyarakat atau digunakan untuk kepentingan publik.
Kemitraan pemerintah-swasta di sektor digital bukanlah musuh, tetapi juga bukan panasea yang otomatis menciptakan layanan publik yang lebih baik. Tanpa kerangka tata kelola data yang kuat, mekanisme akuntabilitas yang jelas, serta komitmen terhadap akses digital yang merata, kemitraan ini berisiko memperkuat ketimpangan sosial, kehilangan kontrol negara atas data strategis, dan mengikis fungsi akuntabilitas publik.
Indonesia harus mengambil pendekatan yang lebih matang, teliti, dan berpihak pada kepentingan publik ketika memperluas kemitraan dengan sektor swasta di ranah digital. Ini bukan hanya soal teknologi, tetapi soal kedaulatan digital, hak warga negara, dan kualitas demokrasi digital yang akan menentukan masa depan bangsa. Tantangan ini memang kompleks, tetapi membiarkan tantangan terus tidak dibicarakan adalah pilihan yang jauh lebih berbahaya.






