Berita

Pakar Hukum UAI Peringatkan KPK: Prioritaskan Pemulihan Keuangan Negara, Bukan Hanya OTT Sensasional

Advertisement

Guru besar ilmu hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Jakarta, Suparji Ahmad, mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gencar melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah oknum jaksa. Namun, Suparji mengingatkan agar KPK juga mampu memberikan dampak signifikan terhadap pemulihan keuangan negara, bukan sekadar menciptakan berita besar.

KPK Diminta Fokus Pemulihan Keuangan Negara

“Pertama apresiasi apa yang dilakukan KPK. Perkaranya yang ditangani KPK juga seharusnya juga yang memberikan dampak yang signifikan kepada pemulihan keuangan negara jadi bukan sekedar berita besar,” kata Suparji kepada wartawan pada Minggu, 21 Desember 2025.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Menurut Suparji, KPK seharusnya berpikir lebih strategis dan berorientasi pada penuntasan perkara yang sedang diusut, alih-alih terus menambah daftar OTT baru. Ia menilai, tangkapan dalam OTT yang melibatkan aparat penegak hukum tersebut, secara ekonomi mungkin tidak besar, namun menjadi sorotan publik yang masif.

“Jangan sampai sehingga kehilangan orientasi dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Suparji kemudian membandingkan kinerja KPK dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dinilainya berhasil memulihkan keuangan negara. Ia berharap, keberhasilan Kejagung ini dapat diikuti oleh penegak hukum lainnya.

“Artinya kalau ada permintaan publik untuk penajaman dan peningkatan reputasi tentu menjadi benar. Masyarakat tentunya lebih cerdas lebih tenang melihat penegak hukum seperti apa yang menjadi apresiasi,” ucap Suparji.

Ia menambahkan, “Dalam hal ini, kejaksaan berhasil mereformasi dan hasilnya luar biasa bagaimana membantu penerimaan negara bukan pajak triliunan saya kira itu yang harus dilakukan penegak hukum lain.”

Tiga OTT KPK Libatkan Jaksa dalam Sepekan

Dalam satu pekan terakhir, KPK memang telah mengumumkan melakukan tiga OTT di wilayah Banten, Kabupaten Bekasi, dan Kalimantan Selatan (Kalsel). Ketiga operasi tersebut melibatkan peran jaksa.

Advertisement

Di Banten, Kejaksaan Agung (Kejagung) diketahui telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing asal Korea Selatan. Lima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang yang terjaring OTT KPK dan dua orang yang lebih dulu ditetapkan Kejagung sebagai tersangka.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya keterlibatan jaksa. “Memang benar kemarin ada operasi tangkap tangan, ada beberapa orang di antaranya yang dilakukan oleh KPK. Di antaranya salah satunya adalah ada oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten,” kata Anang di gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, pada Jumat, 19 Desember.

Pada kasus lain di Kabupaten Bekasi, KPK melakukan kegiatan OTT yang turut menjaring Bupati Ade Kuswara. Tim KPK juga menyegel rumah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman yang diduga terkait dengan OTT tersebut.

“Benar, tim melakukan penyegelan rumah tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat, 19 Desember.

Sementara itu, di Kalimantan Selatan, KPK juga mengamankan Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus P Napitupulu dan Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto dalam sebuah OTT.

Menanggapi serangkaian penegakan hukum ini, Kejaksaan Agung menyatakan menghormati proses yang dilakukan KPK. “Kita akan menghormati setiap proses hukum dan kita tidak akan mengintervensi,” tegas Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, pada Jumat, 19 Desember.

Advertisement
Mureks